- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Objek Sengketa 3.6 berupa tanah perkebunan yang terletak di Pa?cubeka, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas 1.216 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jumala;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sannai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hayati;
- Objek Sengketa 3.8 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas 10.307 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Sahiri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Nurain/Sahiri;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik H. Baco;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Maha/Nurain dan Dai (Raja);
- Objek Sengketa 3.9 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas 15.382 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarabu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Dawing;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai/Samido;
- Objek Sengketa 3.17 berupa tanah persawahan yang terletak di Dusun Ma?lero, Desa Biang Loe, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng seluas 3.141 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Salasah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/sawah Mara?/sawah H. Saribu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Talla?;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai Biang Loe;
- Objek Sengketa 3.23 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Garegea, Lorong I Nomor 5, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas 149 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Halijah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Sumanak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Amir;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.5 untuk membagi harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3 (tiga) di atas;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp8.830.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTAENG Nomor 181/Pdt.G/2022/PA.Batg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2022/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirwana |
Hakim Anggota | S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana, Hakim Anggota Dian Aslamiah |
Panitera | Panitera Pengganti Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2022/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2022/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2022/PA.Batg
Banding : 6/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik6635