- Menyatakan Terdakwa Poltak Parapat anak dari Porman Parapat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Berupa Perniagaan Minyak Bumi Tanpa Perizinan Berusaha Yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) unit drum warna merah terbuat dari besi dengan kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter;
- 1 (satu) unit drum plastik warna biru dengan kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter;
- 8 (delapan) unit jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
- 3 (tiga) unit jerigen kapasitas 10 (sepuluh) liter;
- 1 (satu) unit mesin pompa sedot merek Simizu berikut selang kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
- Minyak jenis bio solar lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) liter;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 81/Pid.B/LH/2022/PN Mbn |
|
Nomor | 81/Pid.B/LH/2022/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juwenilisa, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara dengan cara diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona ? 1 Field Jambi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PID.SUS-LH/2022/PT JMB
Pertama : 81/Pid.B/LH/2022/PN Mbn
Statistik12616