- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Parpatiah Pasukuan Bodi Melayu Jorong Sarilamak Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat IV yang membangun dan mengolah Home stay dan 3 (tiga) buah kolam renang di atas obyek perkara tanpa ijin dari Para Penggugat dan Perbuatan Para Tergugat yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah obyek perkara merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang diberi hak oleh Para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada kaum Datuak Parpatiah Pasukuan Bodi Melayu Jorong Sarilamak Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-hak Para Tergugat atau orang lain yang diberi hak oleh Para Tergugat dan apabila ingkar maka akan dilakukan dengan bantuan POLRI atau aparat keamanan lainnya sebagaimana aturan yang berlaku;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam gugatan Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu dua ratus rupiah)
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Erick Andhika, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Tjp
Statistik11215