- Menyatakan Terdakwa 1. Tamsil Hidayat Pambahako Alias Cing AliasPancing Bin Hasan Mesra, Terdakwa 2. Muh. Adi Nasir Alias Rinjani Bin La Masi, Terdakwa 3. Ipan Alias Aco Bin Arsad, Terdakwa 4. Nurlan Alias Tuyul Bin Khainuddin, Terdakwa 5. La Tandu Bin La Onu, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong berisi 1 (satu) unit spion dalam kondisi pecah ditemukan di mobil kabin LV Plat DD 8130 XX;
- 1 (satu) buah kantong berisi serpihan kaca mobil cabin LV Plat DD 9135 XX;
- 1 (satu) buah kantong berisi 1 (satu) unit APAR dan serpihan bangunan dalam keadaan terbakar;
- 1 (satu) buah kantong berisi bongkahan batu ditemukan di mobil cabin LV tanpa nomor plat nomor lambung 18;
- 1 (satu) buah kantong berisi pecahan kaca di mess kantor induk PT GMS;
- 1 (satu) buah kantong berisi pecahan kaca di kantor PT GMS; dan
- 1 (satu) buah kantong berisi bongkahan batu dan serpihan kaca ditemukan di Exavator Merk Sumitomo nomor SH. 350;
Putusan PN Andoolo Nomor 52/Pid.B/2022/PN Adl |
|
Nomor | 52/Pid.B/2022/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setioadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo, Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2022/PN Adl
Statistik989