Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NarkotikaJarot Toni |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | M.fauzi N, Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | - Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;- 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk Tancho;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081348186424;Dirampas untuk Dimusnahkan- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jarot Toni;Dikembalikan kepada Terdakwa- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam;Dikembalikan kepada M Haris Wadi6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1720 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik9613