Putusan PTA SURABAYA Nomor 393/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1408/Pdt.G/2022/PA.Bjn tanggal 18 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan 21 Muharram 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ngatman bin Warjo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Darti binti Abdulah) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ngatman bin Warjo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Darti binti Abdulah), berupa a. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut'ah berupa uang tunai sejumlah Rp24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah);Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak, kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan apabila Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Harta Bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1408/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 393/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik485