- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 2465/PDT.G/2022/PA.JT TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 MUHARAM 1444 H DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2465/Pdt.G/2022/PA.JT tanggal 24 Agustus 2022 M bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1444 H dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
Putusan PTA JAKARTA Nomor 175/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | Dra. N. Munawaroh, Brh. Muri |
Panitera | Slamet Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLJKE VERKLARAAD). DALAM REKONPENSI. MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLJKE VERKLARAAD). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
|
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat. Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankljke verklaraad). Dalam Rekonpensi. Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankljke verklaraad). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2465/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 175/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik6822