Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 41-K/PM.I-03/AD/V/2022 |
|
Nomor | 41-K/PM.I-03/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Prada Omri Simbolon |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Surya Saputra, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | Suparlan, Mayor Chk Nrp, Aditya Candra Christyan, Kapten Chknrp |
Panitera | Samsudin, Pembantu Letnan Satu, Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Omri Simbolon, Prada,31190516580598, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:?Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dan 19 (Sembilan belas) hari.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.DanDenda : Sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan. 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Omri Simbolon, Prada, 31190516580598, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: a. Penjara selama 6 (enam) bulan 19 (sembilan belas) hari, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Denda sejumlah Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah), Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) lembar Baju Kaos bermotif daun merk Quik Silver. 2) 1 (satu) lembar Celana Panjang. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) iembar fotokopi Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 3 Januari 2008 an. Sdri. Rezky Yunike Simamora. 2) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kel. Bandarsah, Kec. Banguran Timur, Kab. Natuna Nomor 2103072804080001 tanggal 28 September 2020 a.n. Agustinus Simamora selaku Kepala Keiuarga yang ditandatangani oleh H. ilham Kauii, S.Sos., M.Si. 3) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. rimgadi Kab. Natuna Nomor 215/VER/OBG/BPD RM2021 tanggal 22 November 2021 a.n. Rezky Yunike Simamora yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Indra. Z. Hasibuan M Ked (OG), Sp.OG NIP 196212131989111001. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41-K/PM.I-03/AD/V/2022
Statistik15515