Putusan PTA SURABAYA Nomor 381/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 381/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0826/Pdt.G/ 2022/PA.Gs. tanggal 10 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxx bin xxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxx binti xxxxxxxx) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal lahir xxxxxxxxx 2020 berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx, tanggal lahir xxxxxxxxxx 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahun selain biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:4.1. Nafkah iddah untuk Penggugat sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.2. Mut'ah untuk Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5. Menyatakan gugatan Penggugat objek sengketa angka 5, 6 dan 7 (petitum angka 8,9 dan 10) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);6. Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 381/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik724