- Menyatakan Terdakwa ILHAM TAMRIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengusai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil lainnya kemudian dililit dengan lakban bening dan dimasukkan lagi kedalam 1 (satu) bungkus rokok Marlboro;
Putusan PN AMBON Nomor 290/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1335 K/Pid.Sus/2023
Banding : 111/PID.SUS/2022/PT AMB
Pertama : 290/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik747