- Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU untuk di tahan;
- Menghukum Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.215.741.944,00 (Satu Milyar dua ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh empat rupiah), yang pembebanan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU masing-masing adalah sebesar Rp.607.870.972,- (Enam Ratus Tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah), dan bilamana Para Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa II USMAN TUHUITU tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penghasilan Perangkat Desa
- Penghasilan Tetap Kadus dan Sekdus
- Tunjangan Perangkat Des
- Tunjangan Kadus dan Sekdus
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Tunjangan BPD
- Operasional BPD
- Sarana Aset Kantor Desa
- Sarana Aset BPD
- Pembangunan Kantor Desa
- Pembangunan Pagar Kantor BPD
- Musyawarah Desa
- Musyawarah Dusun
- RKPDES
- Penyusunan RAB Desa
- Sistem Informasi Desa
- Belanja Insentif Guru Paud
- Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Rahma Hena Puan Milik Desa
- Pembangunan Sarana Prasarana PKBM
- Kegiatan Pos Yandu
- Pembangunan Gedung Pos Yandu Anauni
- Pembangunan Jalan Desa 975 Meter
- Pemeliharaan / Rehab jembatan Pulau Kasuari
- Pembangunan Balai Desa
- Pembangunan Balai Dusun Naiselan
- Pemeliharaan sumur Tunuhahua
- Pemeliharaan Sumur Tanjung Pamali
- Pemeliharaan Sumur air bersih
- Pengadaan 5 Bak Sampah
- Pembangunan Sumur Bor Desa (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja)
- Pembangunan Mck Dusun Naiselan
- Kebersihan Sanitasi MCK
- Pengadaan Wc 130 KK
- Pembangunan Pagar Paud Hatu Ina
- Sosilasasi Kantibmas
- Sosialisai Pola Hidup Bersih
- Hari besar adat dan keagamaan (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja)
- Peringatan Hut RI (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja)
- Insentif Keagamaan
- Kegiatan Hadrat Pemuda Desa
- Pembangunan Lapangan Bola Kaki
- Pembangunan Lapangan Voli
- Pengadaan Mesin Katinting 60 Paket
- Pengadaan Rompong
- Pengadaan Peralatan minyak Kayu Putih 47 Paket
- Pengadaan Mesin Parut 49 Unit
- Pengadaan bantuan Pagar kebun 45 Paket
- Kegiatan Peningkatan kapasitas Aparatur Desa Dusun
- Kegiatan Berbasis Digital
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (Satu) BERKAS DOKUMEN I. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA JUMLAH ANGGARAN Rp.1,112,467,170.00 ADD (Daftar Bayar dan nota belanja dan Kwitansi), disita dari Tersangka ABDUL KALAM HITIMALA dan USMAN TUHUITU a. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa berupa bukti Daftar Bayar, nota nota belanja pada : b. Sub Bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa berupa bukti Daftar Bayar, nota nota belanja pada : c. Sub Bidang tata praja pemerintah, perencanaan, keuangan dan pelaporan Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja: II. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA JUMLAH ANGGARAN Rp 1,976.616.858,- ADD DAN DD (Daftar Bayar dan nota belanja dan Kwitansi) a. Sub Bidang Pendidikan b. Sub Bidang Kesehatan c. Sub Bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang d. Sub Bidang Kawasan Pemukiman e. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja) f. Sub Bidang Komunikasi dan Informatika (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja) III. PEMBINAAN MASYARAKAT JUMLAH ANGGARAN Rp 452.250.523 / ADD (Daftar Bayar dan nota belanja dan Kwitansi ) a. Sub Bidang ketentraman dan ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat b. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan c. Sub Bidang Pemuda dan Olah raga IV. PEMBERDAYAAN DESA JUMLAH ANGGARAN Rp 1.507.168.695,- DD (Daftar Bayar dan nota belanja dan Kwitansi) a. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan b. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan c. Sub Bidang Peningkatan Aparatur Desa d. Sub Bidang Perdangangan dan Perindustrian 1. Pembangunan Pasar Desa 2. Pengadaan Peralatan Mebel V. PENANGULANGAN BENCANA ALAM RP. 26.000.000,- (Tidak ada Daftar Bayar, nota nota belanja) VI. BUMDES Rp. 155.344.385,- ( setor ke kas Desa Silpa 2019 ) - (satu) berkas dokumen foto copy Peraturan Bupati Seram BagianBarat Nomor: 01 Tahun 2019Tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Barat. - 1 (Satu) BERKAS Dokumen foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 02 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019. - 1 (Satu) BERKAS Dokumen foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Nomor: 02 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat. - 1 (Satu) BERKAS Dokumen foto copy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 143 ? 65 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat. - 1 (Satu) BERKAS Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019 dan Penjabaran APBDesa Buano Utara Tahun Anggaran 2019. - 1 (Satu) BERKAS Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Buano Utara Tahun Anggaran 2019. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 910 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik16758