Putusan PTTUN MEDAN Nomor 216/B/2022/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 216/B/2022/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Partai Politik |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.l. Mustafa Nasution |
Hakim Anggota | Guruh Jaya Saputra, Mhbrsubur Ms |
Panitera | Masalina Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR : 6/G/2022/PTUN.BNA TANGGAL 22 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- 1. Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 6/G/2022/PTUN.BNA tanggal 22 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 23 K/TUN/2023
Banding : 216/B/2022/PT.TUN.MDN
Statistik18842