- Menyatakan terdakwa JHONNY YONGSO ALIAS HODING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) Paket yang berisikan butiran/serbuk kristal bening atau Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu, dengan berat Netto seluruhnya seberat 10,1270 gram;
- 1 (satu) lembar plastik bening ukuran besar;
- 1 (satu) lembar plastik bening ukuran sedang;
- 1 (satu) Unit Handpone merek MI warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 2905 SON;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor Registrasi (Nomor Polisi) B 2905 SON, Atas nama KOP TELKOMSEL, beserta lembaran pajaknya;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Tli |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juliani Fransiska, Br Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi ASMAUL Hi. YUDDIN. P alias MAUL; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 660 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Tli
Statistik733