- Menyatakan terdakwa EDY SUHENDRA Bin MURTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh)tahun dan denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,95 (sepuluh koma sembilan puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf A yang digulung dengan lembaran tisu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,94 (sepuluh koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf B yang digulung dengan lembaran tisu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,90 (sepuluh koma sembilan puluh) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf C yang digulung dengan lembaran tisu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,97 (sepuluh koma sembilan puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf D yang digulung dengan lembaran tisu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,11 (enam koma sebelas) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf E yang digulung dengan lembaran tisu;
- 1 (satu) buah toples plastik yang bertuliskan plastic sealwa;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf F yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang selanjutnya diberi tanda huruf F1 s/d F4 dengan berat:
Putusan PN PASURUAN Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariansyah, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
F1 : 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya; F2 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; F3 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; F4 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf G yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna putih yang selanjutnya diberi tanda huruf G1 s/d G5 dengan berat: G1 : 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya; G2 : 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya; G3 : 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya; G4 : 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya; G5 : 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya; 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf H yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna putih yang selanjutnya diberi tanda huruf H1 s/d H5 dengan berat: H1 : 1,40 (satu koma empat puluh) gram beserta bungkus plastiknya; H2 : 1,40 (satu koma empat puluh) gram beserta bungkus plastiknya; H3 : 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya; H4 : 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya; H5 : 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya; 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf I yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna putih yang selanjutnya diberi tanda huruf I1 s/d I3 dengan berat: I1 : 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya; I2 : 1,40 (satu koma empat puluh) gram beserta bungkus plastiknya; I3 : 1,40 (satu koma empat puluh) gram beserta bungkus plastiknya; 11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf J yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna putih yang selanjutnya diberi tanda huruf J1 s/d J3 dengan berat: J1 : 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya; J2 : 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya; J3 : 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya; 12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf K yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf K1 s/d K4 dengan berat: K1 : 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; K2 : 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya; K3 : 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya; K4 : 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; 13. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf L yang di dalamnya; berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf L1 s/d L3 dengan berat: L1 : 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; L2 : 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; L3 : 1,50 (satu koma lima puluh) gram beserta bungkus plastiknya; 14. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf M yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf M1 s/d M2 dengan berat: M1 : 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; M2 : 1,50 (satu koma lima puluh) gram beserta bungkus plastiknya; 15. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf N yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf N1 s/d N2 dengan berat: N1 : 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya; N2 : 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; 16. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf O yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf O1 s/d O2 dengan berat: O1 : 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; O2 : 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya; 17. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf P yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf P1 s/d P4 dengan berat: P1 : 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya; P2 : 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya; P3 : 0,60 (nol koma enam puluh) gram beserta bungkus plastiknya; P4 : 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya; 18. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf Q yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan digulung dengan isolasi warna hitam yang selanjutnya diberi tanda huruf Q1 s/d Q3 dengan berat: Q1 : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya; Q2 : 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya; Q3 : 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya; 19. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga gram) gram beserta bungkus plastiknya dan digulung dengan isolasi warna putih yang ditandai dengan huruf R; 20. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya yang ditandai dengan huruf S; 21. 1 (satu) buah toples plastik wall?s; 22. 1 (satu) pak plastik yang berjumlah banyak; 23. 2 (dua) buah isolasi warna putih dan hitam; 24. 1 (satu) buah korek api warna ungu; 25. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap/bong; 26. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk HARNIC warna silver; 27. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan IMEI (slot sim 1) 860650059176751 dan IMEI (slot sim 2) 860650059176744; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 140 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 78/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik7139