- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat-Surat Tanah Penggugat yang dialihkan hak terlebih dahulu dari Tergugat IV tanggal 12 Maret 1997 berdasarkan:
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 18 Pebruari 1997 a.n Tergugat IV, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I; II dan Turut Tergugat III
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Pebruari 1997 a.n Tergugat IV, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I; II dan Turut Tergugat III
- Sket Lokasi tanggal 17 Pebruari 1997 a.n Tergugat IV, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat yang telah mengalihkan hak atas tanah terlebih dahulu dari Tergugat IV berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Garapan Tanah tanggal 12 Maret 1997, yang dinyatakan dihadapan Turut Tergugat III serta diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dengan register terdaftar No: 593.82/102/MBU/III/1997 tanggal 12 Maret 1997 dan Turut Tergugat III dengan register terdaftar No: 593/16/III/1997 tanggal 18 Maret 1997, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai yang berhak atas tanah yang terletak di Jl.Samarinda-Bontang RT.15, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Dati II Kutai (dahulu) sekarang Dusun Utara, RT.02, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ukuran Panjang : 200 m, dan Lebar : 100 m, atau seluas : 20.000 m2 dengan batas-batas:
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Tergugat I yang melepaskan hak atas 2 (dua) bidang tanah dari Tergugat II masing-masing tanggal 31 Januari 2018 yang dilepaskan Tergugat II dari Tergugat III dan Tergugat IV masing-masing tanggal 19 September 2006 yang menguasai dan menumpang tindihkan terhadap sebagian tanah Penggugat yang dialihkan hak terlebih dahulu dari Tergugat IV secara sah menurut hukum tanggal 12 Maret 1997 itu, dengan menerbitkan Surat-Surat Tanahnya masing-masing a.n Tergugat I; II; III; dan Tergugat IV yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I; II; dan Turut Tergugat III, sehingga keadaanya menjadi tumpang tindih sejumlah seluas: 6.325,73 m2 dari sebagian tanah Penggugat dari seluas: 20.000 m2 tersebut, tanpa seizin dan sepersetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan menurut hukum bahwa:
- Surat-Surat Tanah Tergugat I yang dilepaskan hak dari Tergugat II yang berasal dari Tergugat III, berdasarkan:
- Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat I dari Tergugat II yang berasal dari Alm. Latahang Tergugat III tanggal 31 Januari 2018.
- Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Tergugat II dari Alm.Latahang Tergugat III tanggal 19 September 2006.
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat III;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat III;
- Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan tanggal 19 September 2006 a.n Latahang Tergugat III;
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) a.n Tergugat I Nomor: 64.02.05. 2006.2.7.12012018 tanggal 12 Februari 2018 dengan register terdaftar Nomor: 303/III/2018 tanggal 23 Maret 2018;
- Surat Pengantar dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III Nomor: 593.82/6402052006/019/I/TD/2018 tanggal 30 Januari 2018 a.n Tergugat II;
- Surat Pengantar dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II Nomor: 64.02.05.2006.002.7.12-01-2018 tanggal 12 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Surat Permohonan Penerbitan SKPT dari Tergugat II kepada Turut Tergugat III Cq. Turut Tergugat II tanggal 10 Januari 2018.
- Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Januari 2018 a.n Tergugat II;
- Berita Acara Penelitian Penguasaan Atas Tanah Nomor: 019/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat oleh Turut Tergugat II bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Tanah Datar.
- Berita Acara Pengukuran Bidang Tanah Nomor: 019/BA-PBT/I/TD/2018 tanggal 16 Januari 2018 a.n Tergugat II;
- Berita Acara Persetujuan Pengukuran Tanah Nomor: 019/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 17 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Berita Acara Kesaksian tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II, yang mengakui menguasai tanah sejak tahun 2006 berdasarkan peralihan hak dari Alm.Latahang Tergugat III sebab perubahan jual-beli; dan
- Berita Acara Kesepakatan Batas Dan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor: 019/BA-KBPPTS/I/TD/2018 tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Surat-Surat Tanah Tergugat I yang dilepaskan hak dari Tergugat II yang berasal dari Tergugat III, berdasarkan:
- Surat Pengantar dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III Nomor: 593.82/6402052006/020/I/TD/2018 tanggal 30 Januari 2018 a.n Tergugat II;
- Surat Pengantar dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II Nomor: 64.02.05.2006.002.8.12-01-2018 tanggal 12 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Surat Permohonan Penerbitan SKPT dari Tergugat II kepada Turut Tergugat III Cq. Turut Tergugat II tanggal 10 Januari 2018.
- Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Januari 2018 a.n Tergugat II;
- Berita Acara Penelitian Penguasaan Atas Tanah Nomor: 020/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang dibuat oleh Turut Tergugat II bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Tanah Datar.
- Berita Acara Pengukuran Bidang Tanah Nomor: 020/BA-PBT/I/TD/2018 tanggal 16 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Berita Acara Persetujuan Pengukuran Tanah Nomor: 020/BA-PPT/I/TD/2018 tanggal 17 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Berita Acara Kesaksian tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II, yang mengakui menguasai tanah sejak tahun 2006 berdasarkan peralihan dari Terguat IV sebab perubahan jual beli; dan
- Berita Acara Kesepakatan Batas Dan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor: 020/BA-KBPPTS/I/TD/2018 tanggal 29 Januari 2018 a.n Tergugat II.
- Memerintahkan Tergugat I Untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat terhadap lahan Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memerintahkan Turut Tergugat I; II; dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I; II; III; dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 5.811.000,-(lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan IV untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah garapan Tamasyek (Tergugat IV) (dahulu) sekarang ditumpang tindihkan Tanah Rudi Sutiono Ang (Tergugat II); Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah garapan Tamasyek (Tergugat IV) (dahulu) sekarang Cahyadi April Wong yang ditumpang tindihkan Tanah Rudi Rutiono Ang (Tergugat II); Sebelah Selatan berbatas dengan :Tanah garapan Latagga (dahulu) sekarang ditumpang tindihkan Tanah Rudi Sutiono Ang (Tergugat II); Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah garapan Agus Susanto (dahulu) sekarang Sugeng Adiwijoyo. yang dialihkan hak terlebih dahulu oleh Penggugat dari Tergugat IV berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Garapan Tanah tanggal 12 Maret 1997 tersebut; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik9819