Putusan PN PARE PARE Nomor 20/Pdt.G/1998/PN.Parepare |
|
Nomor | 20/Pdt.G/1998/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 1999 |
Tanggal Register | 12 Oktober 1998 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hajja Rustiah Nurdin |
Hakim Anggota | Rustiyono, Hajja Andi Singkeru Ugi |
Panitera | Haji Achmad Jenala |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak Eksepi Tergugat I, II dan III dan Ekepi Turut Tergugat III;Dalam Pokok Perkara :Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menetapkan bahwa I Ngatong, I alamma, La Sappe, La Tongga, I Cawa, La Baba, La Museng (almarhum), I Nange dan I Banru adalah ahli waris dari Padumpa dan I Bake;Menetapkan bahwa Hj. Dina, Kamaria dan Bakri adalah ahli wari La Museng sekaligus ebagai ahli waris pengganti dari Padumpa dan I Bake;Menyatakan obyek sengketa :Yang dikuasai Tergugat I, II, dan III berupa :Sebidang tanah Sertifikat Nomor 320 tanggal 23 Deember 1982 atas nama La Musseng luasnya kurang lebih 1,12 Ha, terletak dikampung sariminya e kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota parepare dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan tanah La TonggaSebelah Selatan dengan Jalan RayaSebelah Timur dengan tanah Puang BurahimSebelah Barat dengan tanah Negara (PDAM)Sebidang tanah Seritifikat Nomor 321 tanggal 23 Desember 1982 atas nama La musseng,luasnya kurang lebih 0,61 Ha,Terletak di kampung Pude E, kelurahan lompoE,kecematan bacukiki Kota parepare dengan batas-batas : Sebelah utara dengan tanah La Dewe.tanahIsemma, tanah raupe dan tanah I samida. Sebelah selatan dengan tanah juneda dan tanah sahibu.Sebelah timur dengan tanah Abbase?e.Sebelah barat dengan tanah La tekka.Sebidang tanah luasnya kurang lebih 0,30 Ha, terletak di galung maloange, kelurahan lompoe kecematan bacukiki kota parepare dengan bata-batas :Sebelah utara dengan tanah Lakkase.Sebelah selatan dengan tanah I Negara.Sebelah timur dengan tanah Sabagaren.Sebelah barat dengan tanah La Ganin.Adalah sebagai harta gono gini dari padumpa dan I Bake ;Yang dikuasai La Baba (Penggugat ) berupa Sebidang tanah sertifikat Nomor 107 tanggal 20 Agustus 1980 atas nama I Bake, luasnya kurang lebih 0,04 Ha, terletak di WekkeE kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki kota parepare dengan batas-batas :Sebelah utara dengan tanah I mina.Sebelah selatan dengan jalan.Sebelah timur dengan tanah jawasani.Sebelah barat dengan lorong.Adalah sebagai warisan dari I Bake ;Menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut dalam butir 4 di atas adalah budel warisan yang belum dibagi ;Menghukum :Terguat I, Tergugat II danTergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanpa beban apapun dan mengembalikan obyek sengketa berupa :Sebidang tanah sertipikat Nomor 320 Tanggal 23 Desember 1982 atas nama La Musseng, luasnya kurang lebih 1,12 Ha, Terletak di kampung sari minya?e,Kelurahan Lompoe Kecematan Bacukiki kota parepare dengan batas-batas :Sebelah utara dengan tanah La Tongga.Sebelah selatan dengan jalan raya.Sebelah timur dengan tanah Burahim.Sebelah barat dengan tanah Negara (PDAM).Sebidang tanah sertifikat Nomor 321 tanggal 23 Desember 1982 atas nama La Musseng,luasnya kurang lebih 0,61 Ha, Terletak di kampung pudeE Kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki kota parepare dengan batas-batas :Sebelah utara dengan tanah La Dewe, Tanah I Semma, tanah Raupe dan tanah I Samida.Sebelah selatan dengan tanah juneda dan tanah sahibu.Sebelah timur dengan tanah Abbase?e.Sebelah barat dengan tanah La tekka.Sebidang tanah luasnya kurang lebih 0,30 Ha, terletak di Galung Maloange, Kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki kota parepare dengan batas-batas :Sebelah utara dengan tanah Lakkase.Sebelah selatan dengan tanah I Negara.Sebelah Timur dengan tanah Sabagaren.Sebelah barat dengan tanah La Ganin.Penggugat (Labab) untuk mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa berupa : sebidang tanah sertifikat Nomor 107 tanggal 20 Agustus 1980 atas nama I Bake, luasnya kurang lebih 0,04 Ha, terletak di WekkeE Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki kodya parepare dengan batas-batas : Sebelah utara dengan tanah I Mina, sebelah selatan dengan tanah/jalan,sebelah timur dengan tanah jawasani, sebelah barat dengan lorong ; menjadi budel warisan yang belum dibagi ; Menetapkan bahwa budel warisan tersebut dalam butir diatas dibagi dengan bagian yang sama antara para ahli waris dari padumpa dan I Bake yaitu :I Ngatong ; - I Cawa ;I Salamma ; - La Baba ;La Sappe ; - La Musseng (almarhum);La Tongga ; - I Mange ;I Ranru ;Menetapkan bahwa bagian dari La Musseng (almarhum) dibagi dengan bagian yang sama antara ahli waris La Musseng,yaitu : Hj.Dina, Kamaria dan Bahri ;Menetapkan penguasaan tergugat I, II dan III atas tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan hukum ;Menyatakan perbuatan turut tergugat III menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa masing-masing : Sertifikat Nomor 320 tanggal 23 Desember 1982 dan sertifikat Nomor 321 tanggal 23 Desember 1982 keduanya atas nama La Musseng, adalah bertentangan dengan Hukum ;Menyatakan sertifikat yang di terbitkan turut tergugat III atas tanah obyek sengketa masing-masing sertifikat nomor 320 tanggal 23 Desember 1982 dan sertifikat nomor 321 tanggal 23 Desember 1982 keduanya atas nama La Musseng adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum / bukti apapun ;Menghukum turut tergugat I ,II dan III untuk mentaati putusan dalam perkara ini ;Menghukum tergugat I, II dan III serta turut tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.118.000.- ( Seratu delapan belas ribu rupiah ) Secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 1999 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 1999 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/1998/PN.Parepare
Statistik1066