- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara berupa sawah yang terletak di Situpo, Kampung Batu Putih, Dusun Batu Putih, Jorong Durian, Kenagarian Kamang Mudik, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan antara Situpo dan Kampung Batu Putih (Jalan Situpo), dan tanah Dt. Samik;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar, sawah H. Tk. Simarapi suku Koto dan tanah Dt. Maleka;
- Sebelah Barat berbatas dengan Bandar, sawah Dj. St. Bandaro suku Koto, dan Jalan Situpo;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt. Samik suku Sikumbang, Bandar dan sawah H. Tk. Simarapi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai objek perkara secara sepihak tanpa alas hak / dasar hukum yang jelas dengan segala tindakan di atasnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala hak pihak lain seperti semula, dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.601.000,00 (satu juta enam ratus satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Br Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Bkt
Statistik1158