- Menyatakan Terdakwa I Riyan Setiawan alias Iyan bin Ahmad Kosasi, Terdakwa II Muhammad Zainal alias Inal bin Rahmadi, dan Terdakwa III Zaini alias Jaslan bin Rudi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menolak permohonan restitusi;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Baju Lengan Panjang Tanpa Merk Warna Hitam Garis Putih;
- 1 (satu) lembar Celana Panjang Tanpa Merk Warna Biru Garis Putih;
- 1 (satu) lembar Jilbab Tanpa Merk Warna Hitam; dan
- 1 (satu) lembar Seprai Warna Ungu Bermotif Bunga;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desak Made Winda Riyanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Sani Bin Salbani, dkk.; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik5615