- Menyatakan Terdakwa YOMAN DARMANSYAH ALS TEPE BIN MAMIN ALM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastic klip bening berukuran sedang didalamnya berisikan:
- 3 (tiga) buah plastic klip bening berukuran kecil dibalut lakban warna hitam masing-masing berisikan diduga narkotika kristal putih sabu dan 4 (empat) buah plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru, dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Skb |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati, Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti Nasruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2022/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2022/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5701 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Skb
Statistik12336