- Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS SUKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AMBROSIUS SUKUR 7(tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00;(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 980.330.354,- (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pembagian dan Penyerahan Kapling Pemampatan Tanah-Tanah Bekas Pemilik/Penggarap Diatas Tanah Pemda Tingkat II Manggarai Di Desa Wae Kelambu Kecamatan Komodo, Tanggal 29 Juni 1990; (map merah)
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Daftar Nama-Nama Para Bekas Penggarap Dalam Tanah Pemda Tingkat II Manggarai, Desa Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Tanggal 21 Juli 1987; (map merah)
- 1 (satu) Bundle Fotocopyan pertama Surat keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat pada lokasi Tanah Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani oleh AGUSTINUS CH DULA beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 75/KEP/HK/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Mbon Rofinus Sebagai Sekretaris Daerah tanggal 20 April 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 50/KEP/HK/2014 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2014 yang ditanda tangani oleh Mbon Rofinus Sebagai Sekretaris Daerah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2011 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2011;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2012 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2013 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2014 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Aset Tahun 2015 Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2017 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun 2018 pada Bagian Admin-istrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2018;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang 170Milik Daerah Tahun 2019 pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019;
- 1 (satu) Lembar surat Mohon persetujuan Tanah Pengganti Tanah masyarakat, Nomor: Pem.130/319/XII/2016 Tanggal 2 Desember 2016;
- 1 (satu) bundle asli Surat Perihal Pengiriman Sertifikat tanah Pemda Nomor: PEM.130/84/lll/2013 tanggal 05 Maret 2013;
- 1 (satu) bundle asli Surat Perihal Pemberitahuan Nomor: 907/53.15/300.6/IX/2013 tanggal 08 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor: PEM.130/227/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 kepada Kepala BPN Kab.Manggarai Barat dari Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab.Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Notulen Rapat Penanganan masalah tanah Pemda Hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy berwarna daftar Hadir Notulen Rapat Penanganan masalah tanah Pemda Hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011;
- 1 (satu) lembar asli Kutipan Peta Tanah Pemkab Manggarai Barat Khusus Tanah Di Lengkong Rangko yang Diproses Sertipikat Melalui Proyek P3HT PusatT TA. 1994/1995 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 28-4-2008 dan telah di tanda tangani oleh Siprianus Reku,S.IP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat; (map merah)
- 1 (satu) lembar Asli Peta berskala 1:8.000 dengan keterangan Lokasi Padang Batu Cermin, De-sa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan Tim Pengukur atas nama Antonius N.Nala,SE, Anselmus Navi,SH, Dominikus Sarianto,SE. tanggal 27 November 2018; (map merah)
- 1 (satu) lembar Asli Peta berskala 1:5.000 dengan keterangan Lokasi wilayah kantor Bupati Kel.Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan Tim Pengukur atas nama Antonius N.Nala,SE, Anselmus Navi,SH, Dominikus Sarianto,SE. tanggal 27 November 2018; (map merah)
- 1 (satu) bundle asli Berita Acara Nomor : PEM.131/71/II/2006, Serah Terima Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kepada Komandan Lantamal IX Kupang tanggal 23 Februari 2006;
- 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat perihal Pemindahan Lokasi Nomor : Pem.131/42/II/2011 kepada Komandan Lantamal VII Kupang tanggal 17 Februari 2011;
- 1 (satu) asli Sertifikat Buku Tanah Hak Pakai No. 46 dengan Nomor buku AG 728558 atas nama pemegang Hak PEMERINTAH DAERAH TK. II MANGGARAI tanggal 22/09/1997 dan telah ditandatangani oleh Bapak J. OEMATAN,BA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai; (map merah)
- 1 (satu) asli Sertifikat Buku Tanah Hak Pakai No. 47 dengan Nomor buku AG 728559 atas nama pemegang Hak PEMERINTAH DAERAH TK. II MANGGARAI tanggal 22/09/1997 dan telah ditandatangani oleh Bapak J. OEMATAN,BA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai; (map merah)
- 1 (satu) asli Sertifikat Buku Tanah Hak Pakai No. 50 dengan Nomor buku AG 728562 atas nama pemegang Hak PEMERINTAH DAERAH TK. II MANGGARAI tanggal 22/09/1997 dan telah ditandatangani oleh Bapak J. OEMATAN,BA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai; (map merah)
- 4 (empat) Lembar fotocopy buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2013, Nomor : 18.a/LHP-LKPD/XIX.KUP/06/2014 tanggal 12 Juni 2014; (map merah)
- 5 (lima) Lembar fotocopy buku jaga Keluar-Masuk barang dari Bidang Aset;
- 1 (satu) fotocopy Surat Tugas No: 900/BKPD/321/XI/2018 tanggal 5 November 2918;
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan, Pembiayaan Kabu-paten Manggarai Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PEM.115/310/X/2003; (map merah)
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Serah Terima Personalia, Pembiayaan, Perlengkapan/ Peralatan dan Dokumen Tahap Akhir dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PEM.115/316/VIII/2004; (map merah)
- 1 (satu) bundle asli Daftar Inventaris Barang Tahun 2011 pada Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum SETDA Kabupateng Manggarai Barat tahun 2011;
- 1 (satu) bundle asli Daftar Inventaris Barang Tahun 2017 pada Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum SETDA Kabupateng Manggarai Barat tahun 2017;
- 1 (satu) bundle asli Daftar Inventaris Barang Tahun 2018 pada Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum SETDA Kabupateng Manggarai Barat tahun 2018;
- 1 (satu) bundle asli Daftar Inventaris Barang Tahun 2019 pada Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum SETDA Kabupateng Manggarai Barat tahun 2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Aset tahun 2015 Bagian Administrasi Pemerintahan Umum SETDA Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle asli Rekapitulasi KIB SKPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Ang-garan 2015;
- 1 (satu) bundle asli Rekapitulasi Inventaris BMD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundle asli Rekapitulasi Inventaris BMD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundle asli Rekapitulasi Inventaris BMD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundle asli Rekapitulasi Inventaris BMD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan data barang inventaris daerah pada bagian administrasi pemerintahan umum setda Kab.Manggarai Barat Tahun Anggaran 2012 Nomor: PEM.130/17/I/2013 tanggal 19 Januari 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy Ketikan Putusan Bupati Manggarai Barat Nomor: BKD.821/2283/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy Ketikan Putusan Bupati Manggarai Barat Nomor: BKD.821/1311/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Pernyataan Penegasan Ha katas tanah ntuk Kompleks Kota baru Kec.Komodo dan untuk pengembangan Kota Labuan Bajo kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai sesuai penyerahann Tua-Tua Adat Nggorang pada tahun 1961 tanggal 16 Maret 1984 beserta lampirannya;
- 1 (satu) buku jilidan fotocopy laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Desember 2013;
- 1 (satu) fotocopy pendataan dan penilaian asset daerah Pemerintah Kab. Manggarai Barat tahun 2007 milik Sekertariat DPRD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Klarifikasi P3D antara Pemerintah Kab.Manggarai dengan Pemerintah Kab. Manggarai Barat Nomor: PEM.115/30.a/I/2005 tanggal 24 Januari 2005;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Buku Tanah Hak Pakai No. 49 dengan Nomor buku AG 728561 atas nama pemegang Hak PEMERINTAH DAERAH TK. II MANGGARAI tanggal 22/09/1997 dan telah ditandatangani oleh Bapak J. OEMATAN,BA selaku Kepala Kantor Per-tanahan Kabupaten Manggarai;
- 1 (satu) bundle asli Keputusan Manggarai Barat Nomor : 217/KEP/HK/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupat Manggarai Nomor : 9/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat beserta lampiran yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat tanggal 24 Agustus 2015; (map merah)
- 1 (satu) bundle asli Surat Nomor : 9/P/VI/2000 Perihal Penyelesaian Urusan Pemampatan Tanah Ganti Rugi a.n Tarsisius Tapu Kepada Bapak Pembantu Bupati Manggarai Wilayah Bagian Barat tanggal 29 Juni 2000;
- 1 (satu) asli Surat Keterangan Nomor : PEM.130/191a/VI/2003 yang ditandatangani oleh A.n Bupati Manggarai Sekretaris Daerah U.b. Asisten Tata Praja, Drs. G. Fransiskus Nahas tanggal 23 Juni 2003;
- 1 (satu) asli Surat Keterangan Nomor : PEM.130/192a/VI/2003 yang ditandatangani oleh A.n Bupati Manggarai Sekretaris Daerah U.b. Asisten Tata Praja, Drs. G. Fransiskus Nahas tanggal 23 Juni 2003;
- 1 (satu) asli Surat Keterangan Nomor : PEM.130/193a/VI/2003 yang ditandatangani oleh A.n Bupati Manggarai Sekretaris Daerah U.b. Asisten Tata Praja, Drs. G. Fransiskus Nahas tanggal 23 Juni 2003;
- Berita Acara Penerimaan Kapling Tanah Kering Milik Pemda di Desa Persiapan Batu Cermin, Kecamatan Komodo Sebagai Pengganti Bekas Tanah Garapan Sawah dan Tanah Kering Dalam Tanah Bandar Udara Komodo (Bagian Selatan Landasan) tanggal 8 Mei 1999;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tarsisius Tapu tanggal 8 Mei 1999;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat / Akta Jual Beli Nomor: 401/JB/KK/XI/2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 01017, Atas Nama Pemegang Hak Iksan Nurcahya tanggal 27 April 2016 yang telah di tandatangani oleh Bapak Marthen Ndeo,S.Sos selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Jual ? Beli;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 14 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 11360m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Fransiskus Subur, (masuk dalam bidang tanah untuk Tarsisius Tapu sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 05 Januari 2012);
- 1 (satu) buah buku Agenda SK 2015 Bagian Hukum;
- 1 (satu) buah buku Agenda SK Bupati Mabar Tahun 2011, 2012, 2013;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Pengantar Nomor: PEM.130/109/IV/2021 tanggal 12 April 2021 beser-ta lampiran;
- 1 (satu) buku pinjam Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundle asli Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Nomor: 140 tahun 1993 tentang Pengukuhan Realokasi Tanah bekas penggarap di atas Lengkong Serkera,Sernaru,Wae Kelambu dan Lengkong Rangko Desa Waekelambu ? Kec.Komodo Kab.Dati II Manggarai tanggal 25 Mei 1993;
- 1 (satu) buku asli Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik dae-rah Kab.Manggarai Barat tanggal 07 April 2010;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 49/KEP/HK/2010 tentang Penetapan Pejabat Penyimpan dan Pengurus Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabu-paten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 Maret 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai Barat W. Fidelis Pranda;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 900/PPKD/204/III/2011 ten-tang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten manggarai Barat Tahun Anggaran 2011 tanggal 09 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 900/PPKD/792/VI/2011 tentang Perubahan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 900/PPKD/204/III/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Ling-kup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai barat Nomor : 19/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Ker-ja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Mbon Roiinus, S.H., M.Si atas nama Bupati Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat tanggal 31 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Mang-garai Barat Drs. Ambrosius Sukur dan Pengurus Barang Paulus Parmos;
- 1 (satu) bundle fotocopy Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Bagian Administrasi Pemerinta-han Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Pengurus Barang Paulus Parmos;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat undangan pemberitahuan, Nomor: 128/53.15/300.7/2010 Tanggal 04 Agustus 2010 dari Kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat undangan pemberitahuan Pengukuran Penetapan bidang Tanah an. Dirjen Perhubungan Udara di Kelurahan Labuan Bajo, Nomor: 129/53.15/200.3/2010 Tang-gal 04 Agustus 2010 dari Kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat undangan Penyelesaian Tanah Masalah, Nomor: Pem.130/189/XI/2010 Tanggal 1 November 2010 dari Kantor Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat undangan Penyelesaian Tanah Masalah, Nomor: Pem.130/214/XI/2010 Tanggal 2 November 2010 dari Kantor Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat Pernyataan yang telah di tanda tangani oleh Haji Ramang Ishaka Tanggal 10 Maret 2011;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 Tanggal 5 Januari 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Desa beserta lampiran;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat Persetujuan Penunjukan/ Penetapan Tanah Pengganti, Nomor: 170/DPRD/26/III/2019 Tanggal 8 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat Pengukuhan Penyerahan Tanah Adat Tanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli surat dari Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, Nomor: Pem.130/203/X/2020 Tanggal 14 Oktober 2020;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 12 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 2739 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. H. Ramang Ishaka, (masuk dalam bidang tanah untuk Ramang Ishaka sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembagian dan Penyerahan Kapling Pemampatan Tanah-tanah Bekar Pemilik/Penggarap Diatas Tanah Pemda Tingkat II Manggarai di Desa Wae Kelam-bu Kecamatan Komodo;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Daftar Nama-nama Pemilikan Kaplimg Pemampatan Sesuai Pemam-patan Oleh Team Kabupaten Dati II Manggarai Tanggal 29 Juni 1991;
- 1 (satu) bundle asli Sertifikat Penyerahan Ganti Wajar Pembebasan Tanah Pengembangan Bandar Udara Komodo tahun 2020 atas nama pihak yang berhak Ramling sejumlah Rp. 527.719.162,00 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah);
- 1 (satu) bundle asli Sertifikat Penyerahan Ganti Wajar Pembebasan Tanah Pengembangan Bandar Udara Komodo tahun 2020 atas nama pihak yang berhak Ramling sejumlah Rp.409.764.459,00 (Empat Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
- 2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah atas nama H.ALI BAKI sebagai pihak pertama dan atas nama RAMLING,S.Sos sebagai pihak kedua tanggal 29 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi yang diterima atas nama RAMLING, S.Sos sejumlah Rp.25.000.000 pada tanggal 29 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: Pem.0412/768/Um-Bc/2015 tanggal 10 Agusturs 2015 yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Desa Batu Cermin RONALD J. KAMASIH NIP.19590302 200704 1 002;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor:Pem.593.2/934/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 atas nama ALI BAKI sebagai pihak yang menyerahkan dan RAMLING,S.Sos sebagai Pihak yang menerima Hak;
- Uang sejumlah Rp. 527.719.162,00 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah), dengan mengabaikan Nominal, Nomor Seri dan Tahun Pembuatan;
- Uang sejumlah Rp.409.764.459,00 (Empat Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), dengan mengabaikan Nominal, Nomor Seri dan Tahun Pembuatan;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 3 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 66 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Ramling, (masuk dalam bidang tanah untuk JANDA HASI sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 6 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 567 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Ramling, (masuk dalam bidang tanah untuk JANDA HASI sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Dokumen Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 20/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah a.n Mbon Rofinus;
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Dokumen Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 119/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 20/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2015 tanggal 14 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah a.n Mbon Rofinus;
- Foto Copy 1 (satu) jilid Laporan Aset tahun 2015 bagian administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat;
- Asli 1 (satu) lembar Dokumen Nomor: 170/DPRD/26/III/2019 Perihal persetujuan Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Manggarai Barat (Blasius Jeramun) kepada Bupati Manggarai Barat tanggal 08 Maret 2019; (map merah)
- Foto Copy 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Disposiso permohonan Persetujuan tanah pengganti Tanah Masyarakat dari Bupati Manggarai Barat tanggal 02 Desember 2016 Nomor : Pem.130/319/XII/2016 dengan tanggal 10 Maret 2019;
- Foto Copy Peraturan DPRD Kab.Mabara no.01 Tahun 2019 tntang Tata tertib DPRD kab.Mabar Periode 2019-2024;
- Foto Copy Surat dari Bupati Manggarai Barat perihal Mohon Persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan TPI Kampung Ujung, milik Pemda Kab.Mabar;
- Foto Copy Surat dari Bupati manggarai Barat kepada Direktur TP. ASPD PERSERO perihal tukar menukar TPI kampung ujung;
- Foto copy Undangan kepada Bupati Manggarai Barat perihal Undangan Rapat Paripurna tentang persetujan tukar Menukar tanah dan bangunan TPI;
- Foto Copy SK Persetujuan DPRD Kab.Manggarai Barat terhadap pemindatangan barang milik daerah dalam bentuk tukar menukar tanah bangunan TPi kampung Ujung milik PEMDA Kab.Mabar;
- Foto Copy risalah Rapat DPRD Kab.Manggarai Barat dengan Agenda Rapat kerja Bupati,DPRD dan PT ASDP Labuan Bajo tentang Persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan TPI;
- 1 (satu) lembar asli Peta Bidang Tanah Tanah Nomor : 11/PT/2020 berskala 1:2.500 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A atas nama CH. Mudasih, S.ST tanggal 1 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar asli Peta Bidang Tanah Tanah Nomor : 15/PT/2020 berskala 1:1.000 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A atas nama CH. Mudasih, S.ST tanggal 1 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar asli Peta Bidang Tanah Tanah Nomor : 14//2020 berskala 1:1.000 yang ditanda-tangani oleh Ketua Satgas A atas nama CH. Mudasih, S.ST tanggal 1 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar asli Peta Keliling berskala 1:4.500 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A atas nama CH. Mudasih, S.ST tanggal 24 April 2020;
- 1 (satu) lembar asli Peta Hasil Pengukuran Rincikan berskala 1:4.500 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A atas nama CH. Mudasih, S.ST tanggal 1 Juli 2020 beserta lampiran;
- 5 (lima) lembar asli Peta Perencanaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia a.n Agustinus Hama, SH., Sekretaris a.n Drs. Ambrosius Syukur, Digambar oleh a.n Yohanes F. Tue, dan Mengetahui a.n Drs. Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perihal Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pengembangan Bandar Udara Komodo di Kabupaten Manggarai Barat) Nomor : Pem.593/I/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 berserta lampiran;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Pengantar dan lampiran berupa Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 15/KEP/HK/2020 Tentang Pembentukan Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pengembangan Bandar Udara Komodo Kabu-paten Manggarai Barat) untuk SK Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Pengembangan Bandara Udara Komodo di Kabupaten Manggarai Barat) Nomor : 01/Pan.PT/I/2020 tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perihal Data Nomonatif dan Peta Nomor: 21/Pan.PT/III/2020 tanggal 23 Januari 2020 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundle fotocopy berwarna Surat Pengantar Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabu-paten Manggarai Barat Nomor : AT.02.02/273-53/III/2020 tanggal 4 Maret 2020;
- 1 (satu) bundle fotocopy Nama-nama Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pengadaan Tanah Untuk Pengembangan Bandar Udara Komodo Nomor : Pem.130/67/III/2020 tanggal 5 Maret 2020;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perihal Segera Nomor : Pem.130/203/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundle asli Surat Perihal Proposal Permohonan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Bandar Udara Komodo) Nomor : KU.003/11/979/UPBU.Kmd-2019 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundle asli Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 30/SK-53.15.AT.01.03/III/2020 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Pelaksa-na Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Bandar Udara Komodo Kabupaten Manggarai Barat tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABEL ASA MAU Nip. 19701231 199510 1 001;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 31/SK-53.15.AT.01.03/III/2020 tentang Susunan Keanggotan Satgas A tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ABEL ASA MAU Nip. 19701231 199510 1 001;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 32/SK-53.15.AT.01.03/III/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas B tanggal 05 Maret 2020 yang di tandatangani oleh ABEL ASA MAU Nip.19701231 199510 1 001;
- 1 (satu) bundle asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 72.a/SK-53.15.AT.01.03/XI/2020 Tentang Revisi II Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pengembangan Bandar Udara Komodo Kabupaten Mang-garai Barat yang ditandatangani oleh BUDI HARTANTO,S.SiT.,MH Nip. 19751204 199703 1 003;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 72.b/SK-53.15.AT.01.03/XI/2020 tentang Revisi II Susunan Keanggotan Satgas A tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani oleh BUDI HARTANTO,S.SiT.,MH Nip. 19751204 199703 1 003;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 72.c/SK-53.15.AT.01.03/XI/2020 tentang Revisi II Susunan Keanggotan Satgas B tanggal 05 Maret 2020 yang ditandatangani oleh BUDI HARTANTO,S.SiT.,MH Nip. 19751204 199703 1 003;
- 1 (satu) bundle fotocopy berwarna Surat Pengantar dan lampiran untuk Laporan Hasil Identifi-kasi Rencana Pengembangan Bandar Udara Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Pem. 130/52/II/2020;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 46 a.n AMBROSIUS SUKUR dengan LPS : 643 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 48 a.n RAMLING dengan LPS : 476 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 49 a.n SYARIFUDIN HUSEN dengan LPS : 1.049 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 50 a.n RAMLING dengan LPS : 612 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 51 a.n SITI SERIA dengan LPS : 1.145 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 52 a.n SAHADA dengan LPS : 320 m2;
- 1 (satu) asli plastik map berisi Bukti Yuridis Nomor Umur Bidang (NUB) 53 a.n MUHAMAD SYAIR dengan LPS : 607 m2;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah nomor : 15/PT/2021 berskala 1:1000 yang ditanda-tangani oleh Satgas A atas nama CH MUDASIH,S.ST;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor : 14/PT/2021 berskala 1:1000 yang ditanda-tangani oleh Satgas A atas nama CH MUDASIH,S.ST;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Ringkasan Penilaian yang di persiapkan untuk Badan Pertanahan Na-sional Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle Warkah Pendaftaran Peralihan Hak tanah atas nama Bram Setiawan;
- 1 (satu) bundle Warkah Pendaftarran Tanah Pertama kali atas nama Ikshan Nurcahya;
- 1 (satu) bunle fotocopy legalisir Surat Keputusan Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 Tanggal 5 Januari 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah dan Surat Keputusan Manggarai Barat Nomor: 217/KEP/HK/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Mang-garai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan / Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik tanah atas nama ABIDIN;
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf E berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 247m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Abidin, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumen jual beli tanah atas nama H. FAUZAN;
- 3 (tiga) lembar fotocopy warna Kwitansi Pembayaran Tanah di Wilayah Batu Cermin Samping Rujag Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ukuran 20m x 23m tahap I sampai dengan tahap VI;
- 3 (tiga) lembar fotocopy warna Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, ukuran 20m x 20m tahap I sampai dengan tahap IV;
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf G berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 928m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Fauzan, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumen jual beli tanah milik FRANKY SIMON TOTOS;
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf D berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 471m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Franky S. Totos, (masuk dalam bidang tanah KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) lembar Kertas Kerja Penilaian NJOP Batu Cermin tahun 2017;
- 6 (enam) lembar asli Penetapan NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah tahun 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy warna Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 27 Agustus 2010 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor : 15 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ka-bupaten Manggarai Barat tanggal 22 Maret 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 162/KEP/HK/2018 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besar Nilai Jual Objek Pajak Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Delapan Desa/Kelurahan di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat, Nomor: /KEP/HK/2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah, Tanggal 5 Januari 2012 beserta Lampiranya;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Nomor: Ksr.470/679/VI/2020 Tanggal 23 Juni 2020 yang telah di tandatangani oleh Bernadeta Lunja,A.Md selaku sekretaris Lurah Waekelambu;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat PernyataanWarisan, Yang telah di tandatangani oleh Vinsensius Rajiman selaku Ahli Waris yang menerima hak dan di saksikan oleh saksi 1 Dorotheus Jamin dan saksi 2 Din Yoseph Benediktus serta telah di tandatangani oleh Sebastianus Ba'as elaku Kepala Desa Batu Cermin dan Imran,S.IP selaku camat komodo;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Warisan, Yang telah di tandatangani oleh Serfanus Jaidin dan Vinsensius Rajiman selaku Ahli Waris yang menerima hak dan di saksikan oleh saksi 1 Dorotheus Jamin dan saksi 2 Din Yoseph Benediktus serta telah di tandatangani oleh Sebas-tianus Ba'a selaku Kepala Desa Batu Cermin dan Imran,S.IP selaku Camat Komodo;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Asli Dokumen Kepemilikan dari Kantor Per-tanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal 04 Agustus 2020 yang telah di tandatangani oleh Vinsensius Rajiman selaku yang memberi dan Lusia S. Dima selaku yang menerima;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat kepada Vinsensius Rajiman Ahli Waris Dari Alm. Hendrik Dula Hada No. Urut bidang : 52, nomor: AT.03.01/1658-53.15/X/2020 Tanggal 01 Oktober 2020;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 8 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 188 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Vinsensius Rajiman, (masuk dalam bidang tanah untuk Hendrik Dula Hada sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumen jual beli tanah atas nama PETRUS KLAVER GAWE;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Mematikan Sertifikat kepada Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani oleh an. Panjabat Bupati Manggarai Barat, Sekretaris Daerah, Mbon Rofinus tanggal 10 Maret 2016;
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf B berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 455m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Petrus Klaver Gawe, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Keuangan SKPD Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat tanggal 31 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. Ambrosius Sukur;
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Nomor : PEM.131/71/II/2006, Serah Terima Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kepada Komandan Lantamal IX Kupang tanggal 23 Februari 2006;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
- 1 (satu) bundle fotocopy Bukti Serah Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 2 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 595m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Jaisa, (masuk dalam bidang tanah untuk ALI BAKI sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle Fotocopy dokumen Jual Beli atas nama H.ALI BAKI sebagai pihak pertama dan HJ. JAISA sebagai Pihak Kedua pada tanggal 08 Agustus 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumen pendaftaran tanah pertama kali dengan nama Pemohon Yopi Widiyanti;
- 2 (dua) lembar Surat keterangan Jual Beli Tanah tanggal 18 Agustus 2015 antara Mujna dengan Yopi Widiyanti;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembelian tanah berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tanggal 28 Agustus 2015 sejumlah 60 juta;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas tanah tanggal 18 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan tanah tanggal 18 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kades Batu Cermin dan ditandatangani oleh Pj. Kades Ronald J. Kamasi, SH.;
- 1 (bundle) Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 217/KEP/HK/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf A berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 228 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Yopi Widiyanti, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bundle fotocopy buku rekening BRI dengan No. 3835-01-030782-53-3 atas nama Syari-fudin Husen;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SYARIFUDIN HUSEN dan ALI BAKI tanggal 05 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi atas nama SYARIFUDIN HUSEN dengan uang sejumlah Rp.130.000.000 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani oleh H.ALI BAKI;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 5 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 947 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Syarifudin Husein, (masuk dalam bidang tanah untuk ALI BAKI sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 14 Februari 2012);
- Uang Sejumlah Rp.753.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 7 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 1851 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdri. Siti Seria Alias Janda Hasi, (termasuk dalam bidang tanah untuk JANDA HASI sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- Uang Sejumlah Rp.523.587.100,00 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 11 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 02 Juni 2021, dengan luas 390 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Muhammad Syair, (ber-dasarkan Surat pengukuhan Penyerahan Tanah Adat dari Haji Umar.Ishaka dan Haji Ramang H.Ishaka kepada Muhammad Syair tanggal 09 Oktober 2019 yang mengetahui Kepala Desa Ba-tu Cermin dan Camat Komodo);
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 9 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 2 Juni 2021, dengan luas 758 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Ahmad Bidin, (masuk dalam bidang tanah untuk Abdurahman Haman sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012);
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 13 berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 2 Juni 2021, dengan luas 2414m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Mujna binti Karim Kero, (masuk dalam bidang tanah untuk Karim Kero sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf C berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 231m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Keyserius Jendi, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bidang tanah pada kaveling huruf F berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 238m2, berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dikuasai Sdr. Anton Wibisono, (masuk dalam bidang tanah untuk KARIM KERO sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 9/KEP/HK/2012 tanggal 14 Februari 2012);
- 1 (satu) bidang tanah ber- Sertifikat Hak Milik No. 01017 Tahun 2016 dengan luas 4.107m2 berlokasi di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atas nama Bram Setyawan;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 11 (sebelas) berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat tanggal 30 Agustus 2021, dengan luas 863 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dari Sdr. ANTONIUS MURYANTO NALA selaku Pejabat Pengurus dan Penyimpan Barang pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum/Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bidang tanah nomor urut 2 (dua) huruf c, berdasarkan Peta Situasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat tanggal 18 Februari 2022, dengan luas 1.110 m2, berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dari Sdr. ANTONIUS MURYANTO NALA selaku Pejabat Pengurus dan Penyimpan Barang pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum/Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 ten-tang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2012 beserta Lampiran I dan II tertanggal 14 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Surat Jual Beli Tanah tanggal 12 Februari 2013 antara Anton Wibisono dan Mujna beserta Kwitansi tertanggal 13 Februari 2013 dan Surat Pemberitahuan Pa-jak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 atas nama Wajib Pajak Anton Wibisono;
- 1 (satu) bundle Asli Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2021 tentang Penunjukkan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah tanggal 5 Januarin 2012 beserta Lampiran I dan II tertanggal 14 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle map merah berisikan:
- Fotocopy Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 September 2015 antara Mujna dengan Keiserius Djendi;
- Fotocopy Kwitansi Jual Beli Tanah antara Mujna dengan Keiserius Djendi tanggal 18 Agustus 2015;
- Fotocopy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 16 September 2015 dari Mujna kepada Keiserius Djendi;
- Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanpa nomor, dengan nama pemilik Keiserius Djendi, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Batu Cermin Ronald J. Kamasi, ST., tanggal 15 September 2015;
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 atas nama Wajib Pajak Keiserius Djendi;
- Fotocopy berwarna Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 atas nama Wajib Pajak Keiserius Djendi;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2012 beserta Lampiran I dan II tertanggal 14 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- 1 (satu) bundle map merah berisikan:
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah Untuk Kompleks Kota Baru Kecamatan Komodo Dan Untuk Pengembangan Kota La-buan Bajo Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Sesuai Penyerahan Tua-Tua Adat Nggorang Pada Tahun 1961, yang dibuat pada tanggal 16 Maret 1984;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Berita Acara Penetapan Tapal Batas Luar Dari Tanah-Tanah Yang Telah Diserahkan Oleh Tua-Tua Adat Sesuai Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah Untuk Kompleks Kota Baru Kecamatan Komodo Dan Untuk Pengembangan Kota Labuan Bajo Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Tanggal 16 Maret 1984, yang dibuat pada tanggal 24 Maret 1984;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Berita Acara Pembagian dan Penyerahan Kapling Pemampatan Tanah-Tanah Bekas Pemilik/Penggarap Di Atas Tanah Pemda Tingkat II Manggarai Di Desa Wae Kelambu Kecamatan Komodo, dibuat tanggal 21-5-1992;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 126 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Team Pelaksana Pemampatan Tanah Di Kota Labuan Bajo berserta Lampiran tertanggal 22 Mei 1991, yang ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Drs. G. P. Ehok;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Berita Acara Musyawarah/Kesepakatan Pemberian Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan Di Atas Tanah Pemda Tk.II Manggarai Di Desa Wae Kelambu Kecamatan Komodo tanggal 19-5-1992;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berwarna Surat Nomor: Pem.593.2/1060/VI/92 tanggal 16 Juni 1992 perihal Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Di Kampung Wae Kelambu Kabupaten Dati II Manggarai, yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Drs. G. P. Ehok;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Berwarna Peta Tanah Pemda Tk.II Manggarai yang diproses Sertif-ikat melalui Proyek P3HTP TA.1994/1995, yang dibuat oleh Donatus Endo Nip. 010032802;
- 1 (satu) bundle Asli Surat perihal Pembatalan Surat Pengukuhan Perolehan Tanah yang dibuat di Labuan Bajo tanggal 19 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh H. Ramang Ishaka selaku Fungsionaris Ulayat/Tua Adat Nggorang;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan SKPD Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat tanggal 31 Desember 2012;
- 1 (satu) Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-354 WPJ.31/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pa-jak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012;
- 1 (satu) bundle map kuning berisikan:
- Asli Surat Keterangan Jual Beli antara Ramling dan Mujna tanggal 20 Agustus 2019;
- Asli Kwitansi Jual Beli Tanah antara Ramling dan Mujna tanggal 20 Agustus 2019;
- Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Mujna kepada Ramling tanggal 2 September 2019;
- Asli Data Subyek dan Obyek Hak, nama pemilik Ramling, S.Sos., tanggal 07-09-2019;
- Asli Surat Pernyataan dalam rangka Mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat oleh pemohon Ramling tanggal 09-09-2019;
- Asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.041.2/519/IX-BC/2019 tanggal 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Cermin Sebastianus Ba?a dan mengetahui Camat Komodo Imran;
- Asli Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik oleh Ramling tanggal 07-09-2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Cermin Sebastianus Ba?a dan mengetahui Camat Komodo Imran;
- Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa oleh Ramling tanggal 09-09-2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Cermin Sebastianus Ba?a;
- Asli Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah oleh Ramling tanggal 09-09-2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Cermin Sebastianus Ba?a;
- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 09-09-2019 yang ditandatangani oleh Ramling;
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Mujna, mengetahui Kepala Desa Batu Cermin Sebastianus Ba?a dan disahkan Camat Komodo Imran, tanpa tanggal Surat;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 9/KEP/HK/2012 tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2012 beserta Lampiran I dan II tertanggal 14 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula;
- Fotocopy Surat perihal Persetujuan Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti tanggal 8 Maret 2019 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Blasius Jeramun, SH.;
- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 5315052811090008 atas nama Kepala Keluarga Ramling, Alamat: Sernaru RT/RW 004/002, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Buku Tanah Hak Pakai Nomor 49 dengan Nomor buku AG 728561 atas nama pemegang Hak PEMERINTAH DAERAH TK. II MANGGARAI tanggal 22/09/1997 dan telah ditandatangani oleh Bapak J. OEMATAN, BA selaku Kepala Kantor Per-tanahan Kabupaten Manggarai serta telah dilegalisir/ mengesahkan oleh DELVIA VERONIKA NAISANU, A.Md., S.E., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat;
Putusan PN KUPANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti Roberto De Jesus Da Costa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi ALFONSIUS ARFON; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS MURYANTO NALA; Dikembalikan kepada Saksi LAURENSIUS Y. A. NABU; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dikembalikan kepada Saksi HILARIUS MADIN; Dikembalikan kepada Saksi PAULUS PARMOS; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dikembalikan kepada Saksi YOSEPH STEFIANUS HIRONIMUS; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi YOSEP SUDARMIN; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dikembalikan kepada Saksi SALVADOR PINTO; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi MATEUS DAKUS; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi SALVADOR PINTO; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat. 5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Banding : 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG
Kasasi : 1202 K/Pid.Sus/2023
Statistik173101