- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat bertindak untuk dan atas nama KOPERASI ITAH BELUM BAHADAT serta secara Legal Standing sah sebagai pihak terkait dalam Surat Kesepakatan Damai Nomor: 395/TMPAD-KOTIM/KPA/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Damai Nomor: 395/TMPAD-KOTIM/KPA/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 di Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, adalah sah secara hukum dan mengikat para Pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan dan melanjutkan kembali isi dari Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 tentang pemberian uang kesejahteraan berdasarkan Surat Kesepakatan Damai Nomor: 395/TMPAD-KOTIM/KPA/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan agar Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil dari bulan Februari 2021 hingga Maret 2022 senilai Rp800.800.000,00 (delapan ratus juta delapan ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan agar Tergugat melaksanakan dan melanjutkan kembali pemberian uang kesejahteraan setiap bulan kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 berdasarkan Surat Kesepakatan Damai Nomor: 395/TMPAD-KOTIM/KPA/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Spt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3440 K/Pdt/2023
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Spt
Statistik13910