- Menyatakan Terdakwa Syaifullah Alias Ipul Bin Zainal Abidin Ahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut, Dengan Memberi Keterangan Sengaja Menggerakkan Orang Lain Supaya Melakukan Sesuatu Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai sweater lengan panjang berwarrna kuning merek M F bergambar hello kitty (pakaian yang digunakan anak korban pada saat disetubuhi);
- 1 (satu) helai legging panjang berwarna coklat (pakaian yang digunakan anak korban pada saat disetubuhi);
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru metalik (Handphone yang digunakan Terdakwa untuk chatingan dengan anak korban);
- 1 (satu) unit Flashdisk berwarna putih berkapasitas 2 GB (digunakan untuk menyalin percakapan Terdakwa dan anak korban)
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosep Butar Butar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara perkara Terdakwa Indra Ningsih Alias Neneng Binti Adnin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 868 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 66/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Banding : 613/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik305