- Menyatakan Terdakwa Nadia Mieka als Nadia Binti Nashar Hanafi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Gol-I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) unit timbangan warna silver;
- 1 (satu) buah Boneka Teddy Bear warna merah jambu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rifqi Pratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 513 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik7217