- Menyatakan terdakwa Bembi Riskianda als Bembi Bin Darusman Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klep warna bening les merah yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 063 gram dan berat bersih 0,53 gram. (peket tersebut yang akan dijual).
- 1 (satu) bungkus plsatic klep warna bening les merah ukurang sedang yang berisakan didalamnya berupa 64 (enam puluh empat) plastic klep warna bening les merah ukuran kecil. (sebagai pembungkus narkotika yang akan dijual).
- 1 (satu) unit Handpone merek NOKIA 106 dengan sim card 0812-6782-6682. (sebagai alat komunikasi untuk menghubungi sdr. BEMBI RISKIANDA ALS BEMBI BIN DARUSMAN ALI).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi. (Sebagai alat transportasi menjumpai pembeli).
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rifqi Pratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Yoki Gustiawan Als Yoki Ogung Bin Fadlianis (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 531/PID.SUS/2022/PT PBR
Kasasi : 371 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik707