- Menyatakan Terdakwa Hairizal Als Rizal Gonjeng Bin Zamzamir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hairizal Als Rizal Gonjeng Bin Zamzamir dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hairizal Als Rizal Gonjeng Bin Zamzamir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Dunhill;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna rose gold dengan No Sim Card 082293563071;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau putih tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH4LX150CCKP42575 serta Nomor Mesin LX150CEP71574 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merek Kawasaki LX150C (KLX150S) warna hijau dengan Nomor Rangka MH4LX150CCKP42575 Nomor Mesin LX150CEP71574 dan Nopol BM 4281 UD atas nama Arianto;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor : I-09442217 atas nama Arianto dengan identitas kendaraan sepeda motor merek Kawasaki LX150C (KLX150S) warna hijau dengan Nomor Rangka MH4LX150CCKP42575 Nomor Mesin LX150CEP71574 dan Nopol BM 4281 UD;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 398/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Renata, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Epizon Alias Epi. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Statistik3319