- Menyatakan Terdakwa Marsianus Eko Alias Eko Anak Dari P. Korow tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,34 g (dua koma tiga empat gram);
- 8 (delapan) plastik bening berklip kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek CHQ;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam berisikan 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Baellerry yang didalamnya terdapat KTP atas nama Sdra. DOHIM BO MEIRENSIUS AMENG;
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.857.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian:
- uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar,
- uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar,
- uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,
- uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A15 model CPH2185 warna putih berikut simcard 085821435929;
- 1 (satu) unit HP merek Realme C112021 model RMX3231 warna abu - abu berikut simcard 083819597672;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 225/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Dohim Bo Meirensius Ameng Alias Himbo Anak Dari Y. Ameng; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik508