- Menyatakan Terdakwa DARMAWAN Alias FIRMAN Bin ALIMAN JAYA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu yang diberi kode A dengan berat brutto 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastic transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu yang diberi kode B dengan berat brutto 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SANGGAU Nomor 201/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1121 K/Pid.Sus/2023
Banding : 243/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 201/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik627