Putusan PTA MAKASSAR Nomor 128/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Mukhtar |
Panitera | Muh. Rais Naim, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor: 320/Pdt.G/2022/PA.Skg., tanggal 26 Juli 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1443 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat berupa:a. Nafkah lampau/Madiyah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) selama 30 bulan;b. Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama 3 bulan;c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);d. Nafkah satu orang anak bernama xxxxxxxxxxx (2 tahun) Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri berumur 21 tahun ditambah 10% setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;3. Menghukum Terguga untuk menyerahkan nafkah idah, mut?ah, dan nafkah anak untuk satu bulan pertama sebagaimana pada diktum huruf a,b,c dan d, di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang;4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2022/PA.Skg
Banding : 128/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik447