- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022, NOMOR 179/PID.SUS/2022/PN.BLN. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKADAR MENGENAI STATUS HUKUM BARANG BUKTI BERUPA HP (HAND PHONE) SMART PHONE MERK OPPO WARNA BIRU, DAN REDAKSI ATAU KATA MASING-MASING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 5 September 2022, Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN.Bln. yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai status hukum barang bukti berupa HP (hand phone) smart phone merk Oppo warna biru, dan redaksi atau kata ?masing-masing? tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 230/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 230/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suwono |
Hakim Anggota | Abd. Halim Amran, Brh. Hermawansyah |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA AZIZ NOOR SAPUTRA BIN SIDE TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA AZIZ NOOR SAPUTRA BIN SIDE OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA AZIZ NOOR SAPUTRA BIN SIDE TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 PAKET NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,13 GRAM; - 1 BUAH PIPET TERBUAT DARI KACA; - 1 BUNGKUS BEKAS KOTAK ROKOK MERK ARROW; - 1 LEMBAR TISU WARNA PUTIH; - 1 BUAH HP (HAND PHONE) SMART PHONE MERK OPPO WARNA BIRU; = SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Aziz Noor Saputra bin Side tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Aziz Noor Saputra bin Side oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Aziz Noor Saputra bin Side tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram; - 1 buah pipet terbuat dari kaca; - 1 bungkus bekas kotak rokok merk Arrow; - 1 lembar tisu warna putih; - 1 buah HP (hand phone) smart phone merk Oppo warna biru; = semuanya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa di kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ini sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2022/PN Bln
Kasasi : 7545 K/Pid.Sus/2022
Banding : 230/ PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik747