- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya:
- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 248 M2 (duaratus empatpuluh delapan meter persegi), beserta 1 (satu) unit rumah permanen 2 (dua) lantai dengan 5 (lima) kamar dengan ukuran 228 M2 (duaratus duapuluh delapan meter persegi) diatasnya, yang terletak di Jalan H. Nafi No.31, Dusun Tumpok Dalam Gampong Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 88 tanggal 18 Juni 1997 atas nama Jailani, S.Ag, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan Jalan H. Nafi;
- Sebelah Selatan : dengan tanah M. Nur Abdullah;
- Sebelah Timur : dengan tanah M. Rasyid;
- Sebelah Barat : dengan lorong buntu;
- 1 (satu) petak tanah kebun seluas 2.800 M2 (duaribu delapanratus meter persegi), yang terletak di Dusun Blang Kieng Gampong Krueng Seunong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan tanah Sulaiman/Ridwan;
- Sebelah Selatan : dengan tanah Jamaluddin;
- Sebelah Timur : dengan tanah Basyah Ishak;
- Sebelah Barat : dengan tanah Jamaluddin;
- Menetapkan dan menyatakan harta bersama tersebut sebagaimana yang tercantum pada diktum 2.1 dan 2.2 di atas (setengah) bagian untuk Penggugat dan sebanyak (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapapun yang menguasai harta benda pada dictum angka 2.1 dan 2.2, secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian masing-masing dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing (seperdua) dari jumlah biaya perkara ini, seluruhnya Rp. 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 160/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yedi Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Luthfibr Hakim Anggota Wafa |
Panitera | S. Ag, Panitera Pengganti Hurriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2022/MS.Lsm
Statistik535