- Menyatakan Terdakwa SRI ROHANI Binti A. PANDRI HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih;
- 1 (satu) unit Handphone tipe Android beserta simcard-nya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Hitam;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 610/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Aria Verronica |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Purwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1133 K/PID.SUS/2023
Pertama : 610/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik206