- DALAM PROVISI ;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat secara keseluruhan.
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat, Eksepsi Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX, Eksepsi Turut Tergugat X dan Eksepsi Turut Tergugat XI tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengoper alihkan tanah garapan Penggugat / objek tanah aquo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Cimenteng Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan dengan luas + 19.950 M2 tertanggal 26 Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan dengan luas + 13.316 M2 tertanggal 1 September 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebagai bentuk ganti rugi sejumlah Rp69.225.000, 00 (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah):
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan dengan luas + 19.950 M2 tertanggal 26 Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan dengan luas + 13.316 M2 tertanggal 01 September 2020 atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang dibuat Turut Tergugat XI dan Surat - Surat lain sepanjang mengenai tanah a quo yang terbit untuk dan atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 623/Cijeruk tertanggal 1 Februari 2021 dengan Surat Ukur Nomor: 257/Cijeruk/2021 tertanggal 20 Januari 2021, atas nama Jimmy Lianto (Turut Tergugat I), Lim Hartanto (Turut Tergugat II), Ong Pinardi Citra (Turut Tergugat III), Benny Hanjaya Mardjuki (Turut Tergugat IV), Ong Te Hai (Turut Tergugat V), Suardi Asmin (Turut Tergugat VI), Supardy Hioe (Turut Tergugat VII), Adenan Aminan Turut Tergugat VIII), Freddy Gozali (Turut Tergugat IX) dengan luas 12.150 M2 (dua belas ribu seratus lima puluh meter persegi).
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 624/Cijeruk tertanggal 1 Februari 2021 dengan Surat Ukur Nomor: 258/Cijeruk/2021 tertanggal 20 Januari 2021, atas nama Jimmy Lianto (Turut Tergugat I), Lim Hartanto (Turut Tergugat II), Ong Pinardi Citra (Turut Tergugat III), Benny Hanjaya Mardjuki (Turut Tergugat IV), Ong Te Hai (Turut Tergugat V), Suardi Asmin (Turut Tergugat VI), Supardy Hioe (Turut Tergugat VII), Adenan Aminan Turut Tergugat VIII), Freddy Gozali (Turut Tergugat IX) dengan luas 19.950 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi);
- Menyatakan Penggugat adalah Penggarap yang sah atas tanah a quo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Cimenteng, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
- Memerintahkan Turut Tergugat XI untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat-Surat lain sepanjang mengenai tanah aquo untuk dan atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan terpelihara dengan baik, bila perlu dengan bantuan aparat negeri yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika tidak menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.295.000, 00 (lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN CIBINONG Nomor 432/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : Jalan Timur : Hendro Selatan : Jalan Barat : H. Ujih / Selokan |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik8317