- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (RIDHO RAMADHAN bin H. HAMSAR SABRIE) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ELSA ANGELICA PUTRI binti ISGIANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adiba Nawra Shakela, Tembilahan 26 November 2016 dan Nizam Maqil Ataubaq, Tembilahan 25 September 2019 dan Emir Abidzar, Tembilahan 21 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adiba Nawra Shakela, Tembilahan 26 November 2016 dan Nizam Maqil Ataubaq, Tembilahan 25 September 2019 dan Emir Abidzar, Tembilahan 21 Januari 2021, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) orang anak = 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon selaku pemegang hadlanah / pemeliharaan atas anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp 3.000.000,00 perbulan x 3 = 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak tersebut sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 683/Pdt.G/2022/PA.Tbh |
|
Nomor | 683/Pdt.G/2022/PA.Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aidzbillah, S.sy.br Hakim Anggota Ahmad Khatib |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 683/Pdt.G/2022/PA.Tbh.zip
- Download PDF
- 683/Pdt.G/2022/PA.Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 683/Pdt.G/2022/PA.Tbh
Statistik7814