- Menyatakan Terdakwa GIDION JOHAND LESNUSSA Alias DION Bin AGUSTINUS L tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastic bening dengan berat 0.3916 gram;
- 2 (dua) ball sachet kosong;
- 2 (dua) buah sendok plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- Uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2022/PN Pre
Banding : 749/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik463