- Menyatakan Terdakwa AGUS DARMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisir? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS DARMANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5(lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah powerbank berwarna merah hitam berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 6 (enam) gram brutto;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 10 Pro warna gold, imei 1: 861489058378061 imei 2: 861489058378079 simcard: 0878-8860-0073;
- 5 (lima) bungkus Plastik klip bening berisi ekstasi logo PUNISHER warna biru dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9.100 butir (dimusnahkan sebanyak 9.095 butir dan disisihkan sebanyak 5 butir untuk pemeriksaan laboratorium);
- 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening berisi ekstasi logo LEGO warna hijau dengan jumlah keseluruhan sebanyak total 3.700 butir (dimusnahkan sebanyak 3.695 butir dan disisihkan sebanyak 5 butir untuk pemeriksaan laboratorium);
- 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening berisi ekstasi logo BARCELONA warna hijau dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.200 butir (dimusnahkan sebanyak 4.195 butir dan disisihkan sebanyak 5 butir untuk pemeriksaan laboratorium);
- 4 (empat) bungkus Plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 400 gram (dimusnahkan sebanyak 396 gram dan disisihkan sebanyak 4 gram untuk pemeriksaan laboratorium);
- 1 (satu) unit handphone Samsung A8+ warna emas milik WINDIARTI;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk ekstasi warna hijau dengan berat brutto 4,8 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 4 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk ekstasi warna coklat dengan berat brutto 6,2 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 15 gram;
- 1 (satu) unit handphone ASUS Z017DB warna emas milik HERRY SUMITO;
- 1 (satu) unit handphone Redmi 4A warna emas milik HERRY SUMITO;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1919 warna crystal putih milik AGUS DARMANTO.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1226/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1226/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1226/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik259