- Menyatakan Terdakwa ALDHIANZA DWI RAFIKA Bin M. NUR FAJRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam).tahun serta denda sejumlah Rp.1.400.000.000,- (Satu miliar empat ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dinganti dengan pidana penjara selama.6(enam).bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan simcard Indosat Nomor 085849418729 ;
- Uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1734/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1734/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1734/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik194