- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALINAU NOMOR 38/PID.SUS/2022/PN MLN TANGGAL 6 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ASEP HERMANTO BIN NURIMIN TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET/BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,44 GRAM (NOL KOMA EMPAT EMPAT GRAM);
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN KECIL WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH BONG/ALAT HISAP;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA;
- 2 (DUA) BUAH SELANG/PIPET SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL BERLAKBAN HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA 105 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI : 355202/05/104211/0 DENGAN NOMOR SIM CARD : 0812-2473-6052L;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG DUOS V2 DENGAN NOMOR IMEI 1 : 353402080299283/01, NOMOR IMEI 2 : 353402080299281/01 DENGAN NOMOR TELP : 0812-5062-9866.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Mln tanggal 6 September 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Asep Hermanto Bin Nurimin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram (nol koma empat empat gram);
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening;
- 2 (dua) buah bong/alat hisap;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 2 (dua) buah selang/pipet sedotan;
- 1 (satu) buah kotak kecil berlakban hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam dengan nomor Imei : 355202/05/104211/0 dengan nomor sim card : 0812-2473-6052l;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos V2 dengan nomor Imei 1 : 353402080299283/01, nomor Imei 2 : 353402080299281/01 dengan nomor telp : 0812-5062-9866.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 201/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 201/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, Brsucipto |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Di rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pid.Sus/2022
Banding : 201/PID/2022/PT SMR
Statistik4011