- Menyatakan Terdakwa I. MOHMMAD RENDI KASTIANSAH ALS ADEN BIN MAMAN SUPRATMAN dan Terdakwa II. MOHAMMAD ZEODIAS PUTRA ALS LUDI BIN DODI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam penikam, sebagaimana dalam dakwan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang gaganya diikat tali warna putih dengan Panjang lengkungan sekira 60 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang F-6365-TI, dikembalikan kepada Sdr Dede Egi melalui Terdakwa II. Mohammad Zeodias Putra;
- 1 (satu) potong jaket berwarna biru putih yang bertuliskan logo XTC Sexy Road Palabuhan Ratu, dikembalikan kepada Terdakwa II. Mohammad Zeodias Putra;
- 1 (satu) potong sweater warna hitam;
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna hijau dengan corak gambar pepohonan;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Skb |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati, Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I. Mohammad Rendi Kastiansah; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2022/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2022/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PID.SUS/2022/PT BDG
Kasasi : 170 K/Pid/2023
Pertama : 135/Pid.Sus/2022/PN Skb
Statistik1078