- Menyatakan Terdakwa Gadis Priyanti Amalia Alias Gadis Binti Nurhalim (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Reno 6 warna ungu beserta kartu didalamnya dengan nomor: 089505796985;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 3 (tiga) butir pil warna ungu berbentuk Ironman Narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto: 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3S warna hitam beserta kartu di dalamnya dengan nomor: 089502464911;
- 1 (satu) unit speaker aktif motif kayu type MS-4020BT dengan nomor seri : 4078B;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Mpw
Statistik636