- Menyatakan Terdakwa Arie Setyo Pambudi alias Ari bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang kain yang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik yang berisi tembakau gorilla dengan total berat kurang lebih 25,77 (dua puluh lima koma tujuh puluh tujuh) gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi 2 (dua) buah puntung tembakau gorilla;
- 1 (satu) pack kertas paper;
- 1 (satu) buah handphone merek Apple warna putih dengan Nomor panggil 082133815384;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 424/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Helpina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Wati, Mknbr Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Hari Wahyuno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1638 K/Pid.Sus/2023
Banding : 107/PID.SUS/2022/PT YYK
Pertama : 424/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik9443