Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 48-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 48-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Para Pihak | Oditur: Hasta Sukidi, S.H. Terdakwa: Harijuddin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Sus Yanto Herdiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HARIJUDDIN, Pangkat Serda, NRP 31040302870482 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Visum Et Refertum Nomor: R/30/VER/XI/2021 tanggal 11 November 2021 tentang keterangan hasil Visum Et Refertum. b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggungan Keluarga Serma Jumarang NRP 590130 Babinsa Ramil 1410-01, Kesatuan Kodim 1410/Mantaeng. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) nomor 7303022306080006 tanggal 12 April 2017 kepala keluarga atas nama Jumarang. d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (Pensiun) Nomor: B/106/VII/2019. e. 1 (satu) lembar foto copy Salinan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/154-16/IV/2019 tentang Pemberian Pensiun. f. (satu) lembar Foto TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik25889