Putusan PTA SURABAYA Nomor 414/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H.m. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2076/Pdt.G/2022/PA.Sby. tanggal 25 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharam 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama;- ANAK 2, lahir tanggal 01 Januari 2011;- ANAK 3, lahir tanggal 19 Mei 2015;- ANAK 4, lahir tanggal 03 Maret 2020;dengan ketentuan, Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anak tersebut;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan hak asuh Penggugat terhadap anak kedua, ketiga dan keempat Penggugat dan Tergugat;2. Menyatakan gugatan hak asuh Penggugat terhadap anak pertama Penggugat dan Tergugat, tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijke Verklraad);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2076/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 414/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik459