- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah Surat Akta Ganti Rugi Nomor. 102/1966 tanggal 27 Juni 1966 dari Moeslim Jusuf kepada Muliater Hutabarat;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di jalan kapten Muslim Gang Kesehatan Nomor. 2 Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan luas 540 M2 ( lima ratus empat puluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hakim nasution;
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah Leatemia, sekarang berbatas dengan Gang/Ruko sarang wallet Robert Manoppo.
- Sebalah Barat dahulu berbatas dengan tanah S. Sutarmin sekarang berbatas dengan Ruko Sartono loei atau ahok.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Misdjak dan tanah Lelur.
Putusan PN MEDAN Nomor 617/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah milik Alm. Muliater Hutabarat yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan para ahli waris. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang mengklaim dan meminta pengosongan dan penyerahan sebidang tanah berikut bangunan rumah milik alm. Muliater Hutabarat ( orang tua Penggugat ) sebagaimana surat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tegrugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX bertanggal Januari 2013 kepada keluarga Penggugat perihal mohon pengosongan tanah dan bangunan rumah serta pengembalian hak atas tanah milik alm. Miskiyah/ Alm. SR. Soetarmin, adalah sebagai perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum semua surat-surat yang diterbitkan atas nama SR. Soetarmin, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX sepanjang menyangkut tanah dan bangunan rumah objek perkara. 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar segala biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.245.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6413