- Menyatakan Terdakwa Patta alias Bapa Ayu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar fotokopi Dokumen Kapal Pas Kecil Nomor PK.205/9/14/UPP.DB.2021;
- 1 (satu) Lembar fotokopi Dokumen Kapal Lampiran Pas Kecil Nomor Pas Kecil PK.205/9/14/UPP.DB.2021;
- 1 (satu) unit Kapal Motor Harapan Baru;
- Kayu Olahan Jenis Sebanyak :
- Kayu Jenis Merbau sejumlah 1 pcs dengan ukuran 5 x 12 x 8 m;
- Kayu Jenis Merbau sejumlah 137 pcs dengan ukuran 3 x 25 x 4 m;
- Kayu Jenis Gofasa sejumlah 28 pcs dengan ukuran 9 x 18 x 2 m;
- Total Jumlah Kayu = 166 Picis;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN Dobo Nomor 20/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
|
Nomor | 20/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukmen Yogie Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdian Eka Putravianto, Br Hakim Anggota Elton Mayo |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dilampirkan dalam berkas perkara; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/LH/2022/PN Dob
Statistik8410