- Menyatakan Terdakwa RUMPANG GOULAP Alias BAHARU GOULAP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu merbau sebanyak 75 Picis, dengan ukuran 2,5x25x3 meter
- Kayu merbau sebanyak 123 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 32 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 15 Picis, dengan ukuran 8x8x3 meter
- Kayu merbau sebanyak 82 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 147 Picis, dengan ukuran 5x10x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 104 Picis, dengan ukuran 6x12x4 meter
- Kayu nuria sebanyak 1 Picis, dengan ukuran 20x25x15 meter
Putusan PN Dobo Nomor 23/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
|||||||
Nomor | 23/Pid.B/LH/2022/PN Dob | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||
Kata Kunci | Penebangan Kayu | ||||||
Tahun | 2022 | ||||||
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN Dobo | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elton Mayo, Br Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti Boby Teddy Charles Patulung, A.md. | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/LH/2022/PN Dob
Statistik797