- Menyatakan Terdakwa Baso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternative ke 1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu Merbau/Besi sejumlah 7 Picis dengan ukuran 7 x 12 x 6 meter;
- Kayu Merbau/Besi sejumlah 29 Picis dengan ukuran 5 x 10 x 4 meter;
- Kayu merbau/Besi sejumlah 16 Picis dengan ukuran 2 x 25 x 3 meter;
- Kayu merbau/Besi seujmlah 33 Picis dengan ukuran 3 x 25 x 4 meter;
- Kayu merbau/besi sejumlah 40 Picis dengan ukuran 8 x 8 x 3 meter;
- Kayu gofasa sejumlah 7 Picis dengan ukuran 20 x 25 x 2 meter;
- Kayu merbau sebanyak 75 Picis, dengan ukuran 2,5x25x3 meter
- Kayu merbau sebanyak 123 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 32 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 15 Picis, dengan ukuran 8x8x3 meter
- Kayu merbau sebanyak 82 Picis, dengan ukuran 2,5x25x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 147 Picis, dengan ukuran 5x10x4 meter
- Kayu merbau sebanyak 104 Picis, dengan ukuran 6x12x4 meter
- Kayu nuria sebanyak 1 Picis, dengan ukuran 20x25x15 meter
Putusan PN Dobo Nomor 22/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
|||||
Nomor | 22/Pid.B/LH/2022/PN Dob | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||
Kata Kunci | Penebangan Kayu | ||||
Tahun | 2022 | ||||
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 | ||||
Lembaga Peradilan | PN Dobo | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elton Mayo, Br Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Boby Teddy Charles Patulung, A.md. | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 | ||||
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/LH/2022/PN Dob
Statistik1009