- Menyatakan Terdakwa Jainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu jenis Merbau sejumlah 7 Picis, dengan ukuran 7X12X6 m;
- Kayu jenis Merbau sejumlah 29 Picis, dengan ukuran 5X10X4 m;
- Kayu jenis Merbau sejumlah 16 Picis, dengan ukuran 2X25X3 m;
- Kayu jenis Merbau sejumlah 33 Picis, dengan ukuran 3X25X4 m
- Kayu jenis Merbau sejumlah 40 Picis, dengan ukuran 8X8X3 m;
- Kayu jenis Gofasa sejumlah 7 Picis, dengan ukuran 20X25X2 m;
Putusan PN Dobo Nomor 24/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
|
Nomor | 24/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elton Mayo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul, Br Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Boby Teddy Charles Patulung, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit KM. Harapan Jaya 03. - Kayu berjumlah 132 Picis, dengan rincian sebagai berikut : Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/LH/2022/PN Dob
Statistik1038