- 1 (satu) lembar pas besar sementara;
- 1 (satu) lembar sertifikat garis muat kapal sementara;
- 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan;
- 1 (satu) lembar lampiran sertifikat keselamatan;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri sementara;
- 1 (satu) lembar pas besar;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri;
- 1 (satu) buah buku grose akta pendaftaran kapal/tanda pendaftaran kapal;
- Merbau Ukuran 25 x 3,0 Cm x 3m = 28 pics;
- Merbau Ukuran 25 x 3,5 Cm x 4m = 162 pics;
- Merbau Ukuran 10 x 5,0 Cm x 4m = 79 pics;
- Merbau Ukuran 12 x 6,0 Cm x 4m = 32 pics;
- Rimba Campuran Ukuran 10 x 5,0 Cm x 4 m = 11 pics;
Putusan PN Dobo Nomor 25/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
|
Nomor | 25/Pid.B/LH/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jefry Roni Parulian Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga, Br Hakim Anggota Herdian Eka Putravianto |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Baudin Onoli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) fotokopi dokumen kapal yang sudah habis masa berlaku sebagai berikut: Tetap terlampir dalam berkas perkara; -1 (satu) unit Kapal Motor KM ASGAR JAYA 01 berukuran 14 GT; - Kayu olahan jenis sebanyak: Total jumlah kayu = 312 pics; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/LH/2022/PN Dob
Statistik11313