Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ridwan |
Hakim Anggota | Farid Hidayat Sopamena, Arief Agus Nindito |
Panitera | Syahrul, Andi Akop Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, S.Sos, M.Si alias MUHAMMAD NASIR MADONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, S.Sos, M.Si alias MUHAMMAD NASIR MADONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp822.793.087,00 (delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa peangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berup : 1 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 821.2/470/XII/2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali (Pengukuhan) Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;2 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 01/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Asaya yang telah dilegalisir;3 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 02/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Kalammasang yang telah dilegalisir;4 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 03/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 71 Kassi-Kassi yang telah dilegalisir;5 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 04/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 54 Binamungan yang telah dilegalisir;6 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 05/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 42 Bateballa yang telah dilegalisir;7 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 06/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Bateballa yang telah dilegalisir;8 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 07/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Batukaraeng yang telah dilegalisir;9 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 08/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Salluang yang telah dilegalisir;10 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 09/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Jatia yang telah dilegalisir;11 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 10/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 47 Batulabbu yang telah dilegalisir;12 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 11/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 57 Campaga yang telah dilegalisir;13 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 12/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Bungeng yang telah dilegalisir;14 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 13/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 41 Rappoa yang telah dilegalisir;15 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 14/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Borong Tarampang yang telah dilegalisir;16 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 15/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Lembang Gantarang Keke yang telah dilegalisir;17 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 16/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 43 Biangloe yang telah dilegalisir;18 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 17/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 35 Lannying yang telah dilegalisir;19 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 18/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 60 Katabung yang telah dilegalisir;20 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 19/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 46 Kaddang Kunyi yang telah dilegalisir;21 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 20/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Kassiloe yang telah dilegalisir;22 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 21/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Borong Kapala yang telah dilegalisir;23 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 22/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 56 Paradayya yang telah dilegalisir;24 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 23/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 48 Kaloling yang telah dilegalisir;25 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 24/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 16 Lonrong yang telah dilegalisir;26 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 25/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Teladan Merpati yang telah dilegalisir;27 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 26/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Pa?jukukang yang telah dilegalisir;28 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 27/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD Inpres Talle yang telah dilegalisir;29 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 28/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 31 Morowa yang telah dilegalisir;30 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 29/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SDN No. 30 Pammelangang yang telah dilegalisir;31 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 30/DIKBUD/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 untuk Pencairan Tahap I (Pencairan 70%) sekolah SD No. 36 Lapporo yang telah dilegalisir;32 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 01/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 46 Kaddang Kunyi yang telah dilegalisir;33 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 02/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 35 Lannying yang telah dilegalisir;34 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 03/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN Inpres Lembang Gantarang Keke yang telah dilegalisir;35 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 04/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN Inpres Borong Tarampang yang telah dilegalisir;36 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 05/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Kassiloe yang telah dilegalisir;37 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 06/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Teladan Merpati yang telah dilegalisir;38 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 07/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 47 Batulabbu yang telah dilegalisir;39 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 08/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Talle yang telah dilegalisir;40 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 09/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN Inpres Asaya yang telah dilegalisir;41 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 10/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Kalammassang yang telah dilegalisir;42 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 11/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 46 Kaddang Kunyi yang telah dilegalisir;43 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 12/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 54 Binamungan yang telah dilegalisir;44 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 13/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 42 Bateballa yang telah dilegalisir;45 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 14/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Bateballa yang telah dilegalisir;46 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 15/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Batukaraeng yang telah dilegalisir;47 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 16/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Salluang yang telah dilegalisir;48 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 17/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Jatia yang telah dilegalisir;49 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 18/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 57 Campaga yang telah dilegalisir;50 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 19/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Bungeng yang telah dilegalisir;51 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 20/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 41 Rapoa yang telah dilegalisir;52 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 21/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 43 Biangloe yang telah dilegalisir;53 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 22/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 60 Katabung yang telah dilegalisir;54 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 23/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Borong Kapala yang telah dilegalisir;55 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 24/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 56 Paradayya yang telah dilegalisir;56 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 25/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 48 Kaloling yang telah dilegalisir;57 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 26/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 16 Lonrong yang telah dilegalisir;58 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 27/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SD Inpres Pa?jukukang yang telah dilegalisir;59 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 28/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 31 Marowa yang telah dilegalisir;60 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 29/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 30 Pammelangang yang telah dilegalisir;61 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi No. 30/DIKBUD/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk Pencairan Tahap II (Pencairan 30%) sekolah SDN No. 36 Lapporo yang telah dilegalisir.62 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 04635 / KPA / SK / REHABILITASI / II / 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar;63 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES ASAYYA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;64 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES ASAYYA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;65 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES ASAYYA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;66 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES ASAYYA Nomor: 421.2/016/SDI 02/2017 tentang Penetapan Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES ASAYYA tanggal 11 September 2017 yang telah dilegalisir;67 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES ASAYYA Nomor Rekening 478401000004305 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017; 68 1 (satu) lembar fotocopy kertas yang bertuliskan nama Sekolah SD INPRES ASAYA yang terdapat tulisan dan perhitungan Volume, Anggaran, Fisik, Pajak 5%, Jumlah Fisik Diluar Pajak, 70%, 45%, 30% Teknis, 10% Pusat; 69 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 56 PARADAYYA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;70 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 56 PARADAYYA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;71 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 56 PARADAYYA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;72 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI 56 PARADAYYA Nomor: 421.2/039/SDN.56/IX/2017 tentang Penetapan Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 56 PARADAYYA tanggal 19 September 2017 yang telah dilegalisir;73 6 (enam) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI 56 PARADAYYA Nomor Rekening 024001001437301 periode transaksi 01 Agustus 2017 ? 31 Januari 2018; 74 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 48 KALOLING Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;75 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO. 48 KALOLING Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;76 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO. 48 KALOLING Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;77 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI NO. 48 KALOLING Nomor: 421.2/41/IX/SD.48/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 48 KALOLING tanggal 25 September 2017 yang telah dilegalisir;78 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI NO 48 KALOLING Nomor Rekening 487401000039305 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 29 Desember 2017 ; 79 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Rehap SD N 48 KALOLING dari HJ. KAMSINA yang diterima dan ditanda tangani diatas Materai oleh ANDI SUDIRMAN tanggal 24 Oktober 2017 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);80 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Rehab SDN 48 KALOLING dari HJ. KAMSINA yang diterima dan ditanda tangani diatas Materai oleh A. SUDIRMAN tanggal 16 November 2017 sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);81 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Rehab SDN 48 KALOLING (30%) dari HJ. KAMSINA yang diterima dan ditanda tangani diatas Materai oleh A. SUDIRMAN tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 60.992.000,- (enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah); 82 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk Konstribusi Pusat dari HJ. KAMSINA , S.PD yang diterima dan ditanda tangani diatas Materai oleh SRI RAHAYU tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp. 17.360.000,- (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 83 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Rehab 2017 SDN 48 Kaloling dari HJ. KAMSINA, S.PD yang diterima dan ditanda tangani diatas Materai oleh SRI RAHAYU sebesar Rp. 9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).84 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 42 BATEBALLA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;85 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO. 42 BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;86 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO. 42 BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;87 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI NO. 42 BATEBALLA Nomor: 421.2/28/SDN-42/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 42 BATEBALLA tanggal 29 September 2017 yang telah dilegalisir;88 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 42 BATEBALLA Nomor Rekening 487631003014303 periode 31 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;89 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Rehab (FITRIANI KADIR, S.Pd / SDN 42 BATEBALLA) untuk pembayaran tertulis yang 10% Kementerian tertanggal 2 Oktober 2017 yang menerima dan ditanda tangani atasnama NASIR MADONG sebesar Rp. 15.378.978,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah); 90 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATEBALLA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;91 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;92 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;93 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES BATEBALLA Nomor: 421.2/17/SDI-75/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATEBALLA tanggal 29 September 2017 yang telah dilegalisir;94 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES BATEBALLA Nomor Rekening 024001001440304 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017.95 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATUKARAENG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;96 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATUKARAENG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;97 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES BATUKARAENG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;98 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES BATUKARAENG Nomor: 421.2/036/SDI-BK/101/X/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Renovasi SD INPRES BATUKARAENG tanggal 02 Oktober 2017 yang telah dilegalisir;99 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES BATUKARAENG Nomor Rekening 024001001438307 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017.100 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 43 BIANGLOE Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;101 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 43 BIANGLOE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;102 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO 43 BIANGLOE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;103 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI NO. 43 BIANGLOE Nomor: 421.2/029/SDN-40/VII/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Renovasi SD NEGERI NO 43 BIANGLOE tanggal 04 September 2017 yang telah dilegalisir;104 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 43 BIANGLOE Nomor Rekening 487601000017301 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;105 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertulis Ke Pusat dari Kepala SD 43 BIANGLOE tertanggal 7 Oktober 2017 yang terdapat tanda tangan penerima tanpa nama sebesar Rp. 18.446.612 (delapan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua belas rupiah);106 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 47 BATULABBU Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;107 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 47 BATULABBU Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;108 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 47 BATULABBU Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;109 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI 47 BATULABBU Nomor: 421.2/87/SD.47/VIII/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 47 BATULABBU tanggal 10 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;110 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 47 BATULABBU Nomor Rekening 487401000040306 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017111 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES JATIA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;112 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES JATIA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;113 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES JATIA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;114 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES JATIA Nomor: 421.2/040/SD.111/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES JATIA tanggal 18 September 2017 yang telah dilegalisir;115 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES JATIA Nomor Rekening 487401000033309 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017116 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES TELADAN MERPATI Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;117 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES TELADAN MERPATI Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;118 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES TELADAN MERPATI Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;119 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES TELADAN MERPATI Nomor: 421.2/104/SDITM/VIII/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES TELADAN MERPATI tanggal 12 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;120 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES TELADAN MERPATI Nomor Rekening 024001001398303 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017.121 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KASSILOE Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;122 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KASSILOE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;123 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES KASSILOE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;124 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES KASSILOE Nomor: 421.2/015/SD-118/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KASSILOE tanggal 18 September 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;125 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES KASSILOE Nomor Rekening 487401000042308 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017.126 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;127 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;128 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;129 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN Nomor: 421.2/012/SDN-54/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN tanggal 29 September 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;130 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI NO 54 BINAMUNGAN Nomor Rekening 024001001424308 periode transaksi 01 September 2017 ? 31 Desember 2017;131 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nama Sekolah SD N 54 BINAMUNGAN yang terdapat tulisan dan perhitungan Volume, Anggaran, Fisik, Pajak 5%, Jumlah Fisik Diluar Pajak, 70%, 45%, 30% Teknis, 10% Pusat132 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES PA?JUKUKANG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;133 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES PA?JUKUKANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;134 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES PA?JUKUKANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;135 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES PA?JUKUKANG Nomor: 421.2/19/SD.I.PJK/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES PA?JUKUKANG tanggal 15 September 2017 yang telah dilegalisir;136 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES PA?JUKUKANG Nomor Rekening 487601000019303 periode transaksi 01 September 2017 ? 31 Desember 2017;137 1 (satu) lembar kwitansi dari Kepala Sekolah SD INP PA?JUKUKANG untuk pembayaran Pajak, Pembuatan LPJ dan Pembuatan Prasasti Rehabilitasi dua ruang kelas tertanggal 28 Desember 2017 yang menerima dan ditanda tangani atasnama SRI RAHAYU sebesar Rp. 8.269.000,- (delapan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);138 1 (satu) lembar kwitansi dari Kepala Sekolah SD INP PA?JUKUKANG untuk Pembayaran Dana Pusat 10% tertanggal 5 Oktober 2017 yang diterima dan ditanda tangani atasnama M. NASIR M. sebesar Rp. 14.769.000,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);139 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nama Sekolah SD INPRES PA?JUKUKANG yang terdapat tulisan dan perhitungan Volume, Anggaran, Fisik, Pajak 5%, Jumlah Fisik Diluar Pajak, 70%, 45%, 30% Teknis, 10% Pusat;140 1 (satu) buah buku catatan kombinasi warna merah dan putih yang terdapat tulisan CATATAN REHAB KOALISI MASYARAKAT & PELAYANAN UNTUK KESEJAHTERAAN141 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KALAMASSANG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;142 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KALAMASSANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;143 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES KALAMASSANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;144 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES KALAMASSANG Nomor: 421.2/23/SD.I.KALMAS/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES KALAMASSANG tanggal 08 September 2017 yang telah dilegalisir;145 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES KALAMASSANG Nomor Rekening 024001001399309 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Oktober 2017;146 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nama Sekolah SD INPRES KALAMMASSANG yang terdapat tulisan dan perhitungan Volume, Anggaran, Fisik, Pajak 5%, Jumlah Fisik Diluar Pajak, 70%, 45%, 30% Teknis, 10% Pusat; 147 1 (satu) buah buku catatan warna hitam yang bertuliskan Diary XN.9503;148 1 (satu) lembar Kwitansi dari Kepala Sekolah SDI Kalamasang untuk pembayaran rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp. 149.753.240 tertanggal 24 Oktober 2017 yang menerima atasnama H. MASWAR;149 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES SALLUANG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;150 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES SALLUANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;151 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES SALLUANG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;152 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES SALLUANG Nomor: 421.2/107/SDI.SL-BSP/IX/2017 tentang Penetapan Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES SALLUANG tanggal 27 September 2017 yang telah dilegalisir;153 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDI INPRES SALLUANG Nomor Rekening 024001001447306 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017154 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN NO. 30 PAMMELANGAN Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;155 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 30 PAMMELANGAN Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;156 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 30 PAMMELANGAN Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;157 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Putusan SDN 30 PAMMELANGAN Nomor: 421.2/28/SDN.30.PML/1X/2017 tentang Penetapan Tim Teknis Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SDN 30 PAMELANGAN tanggal 15 September 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;158 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 30 PAMELANGAN Nomor Rekening 487501000007302 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;159 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN NO. 36 LAPPORO Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;160 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD Negeri 36 LAPPORO Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;161 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD N 36 LAPPORO Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;162 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Putusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 36 LAPPORO Nomor: 421.2/002/SDN.36/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SDN 36 LAPPORO Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng tanggal 02 September 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;163 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 36 LAPPORO Nomor Rekening 487701000012305 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017164 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN NO. 35 LANNYING Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;165 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 35 LANNYING Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;166 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO. 35 LANNYING Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;167 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Putusan Kepala SDN NO. 35 LANNYING Nomor: 421.2/151/SDN.35.L/IX/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SDN NO. 35 LANNYING tanggal 13 September 2017 yang telah dilegalisir;168 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 35 LANNYING Nomor Rekening 487501000006306 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017169 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 41 RAPPOA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;170 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI NO. 41 RAPPOA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;171 1 (satu) bundel fotocopy SK Tim Panitia Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar Tahun 2017 SD NEGERI 41 RAPPOA Kecamatan Pa?jukukang Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir; 172 5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 41 RAPPOA Nomor Rekening 487601000016305 periode transaksi 01 Agustus 2017 ? 31 Desember 2017173 1 satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES LEMBANG GANTARANGKEKE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;174 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES LEMBANG GANTARANGKEKE Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;175 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres Lembang Gantarangkeke Nomor: 421.2/063/112/I/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES LEMBANG GANTARANGKEKE yang telah dilegalisir; 176 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES LEMBANG GANTARANGKEKE Nomor Rekening 487401000037303 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017; 177 1 (satu) lembar kwitansi dari Kepala SD IMPRES LEMBANG GTR KEKE untuk Pembayaran Rehabilitasi Ruang Kelas 3 ruangan Tahap I tanggal 2 Oktober 2017 yang ditanda tangani diatas materai dan diterima oleh HAMKA MALIK dan yang menyerahkan atasnama SITTI MURSYIDAH sebesar Rp. 155.253.700,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah);178 1 (satu) lembar kwitansi dari Kepala SD INPRES LEMBANG GTR KEKE untuk Pembayaran Rehabilitasi Ruang Kelas 3 ruangan Tahap II tanggal 2 Oktober 2017 yang ditanda tangani diatas materai dan diterima oleh HAMKA MALIK dan yang menyerahkan atasnama SITTI MURSYIDAH sebesar Rp. 66.537.300,- (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);179 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN NO. 31 MOROWA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;180 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 31 MOROWA Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;181 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembentukan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SDN 31 MOROWA Nomor: 421.2/91/SDN.31/IX/2017 tanggal 16 September 2017 dan Daftar Hadir Pemilihan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar yang telah dilegalisir;182 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 31 MOROWA Nomor Rekening 487701000009302 periode transaksi 01 September 2017 ? 31 Desember 2017183 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 57 CAMPAGA TAHUN 2017 yang telah dilegalisir;184 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan rehabilitasi ruang belajar SDN No. 57 CAMPAGA;185 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI NO. 57 CAMPAGA tahun 2017 yang telah dilegalisir;186 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 57 CAMPAGA Nomor: 421.2/42/057/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;187 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SDN 57 CAMPAGA Nomor Rekening 487401000034305 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017188 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 71 KASSI-KASSI Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;189 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 71 KASSI-KASSI Tahun 2017 yang telah dilegalisir;190 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 71 KASSI-KASSI yang telah dilegalisir;191 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembentukan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 71 KASSI-KASSI Nomor: 421.2/63/SDN.71/KS/VIII/2017 tanggal 26 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;192 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI 71 KASSI-KASSI Nomor Rekening 024001001397307 periode transaksi 01 September 2017 ? 31 Desember 2017;193 1 (satu) lembar kertas perincian penggunaan dana rehab SDN 71 Kassi-Kassi yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Jumasing Maddo, S.Pd194 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 60 KATABUNG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;195 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 60 KATABUNG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;196 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 60 KATABUNG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;197 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI 60 KATABUNG Nomor: 421.2/026/SDN60/2017 tanggal 26 Agustus 2017 tentang Penetapan Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 60 KATABUNG yang telah dilegalisir;198 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI 60 KATABUNG Nomor Rekening 487401000041302 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017.199 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 46 KADANGKUNYI Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;200 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 46 KADANGKUNYI Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;201 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD NEGERI 46 KADANGKUNYI Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;202 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD NEGERI 46 KADANGKUNYI Nomor: 421.2/23/SDN.46/IX/2017 tanggal 28 September 2017 tentang Penetapan Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 46 KADANGKUNYI yang telah dilegalisir;203 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI 46 KADANGKUNYI Nomor Rekening 487401000035301 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017204 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 16 LONRONG Tahun 2017 yang telah dilegalisir;205 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD NEGERI 16 LONRONG Nomor Rekening 48770100001130 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;206 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai No. 001 dari Bendahara SDN No. 16 LONRONG tanggal 07 Oktober 2017 yang menerima atasnama DARWIS sebesar Rp. 56.642.000,-;207 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai No. 002 dari Bendahara SDN No. 16 LONRONG yang menerima atasnama DARMAWAN/DARWIS sebesar Rp. 45.552.460,-;208 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai No. 003 dari Bendahara SDN No. 16 LONRONG yang menerima M. NASIR tertanggal 11 Oktober 2017 sebesar Rp. 17.600.000,-;209 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai No. 004 dari Bendahara SDN No. 16 LONRONG yang menerima M. NASIR tertanggal 11 Oktober 2017 sebesar Rp. 17.600.000,-; 210 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai dari Bendahara SDN 16 LONRONG tertanggal 12 Januari 2018 yang menerima ABD. LATIF M. sebesar Rp. 47.000.000,-;211 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) SDN No. 16 LONRONG Kab. Bantaeng Tahun 2017;212 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembentukan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar Nomor: 421.2/45/SDN16LR/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017;213 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan rincian anggaran terdapat tulisan nama MUHAMMAD NASIR, S.Sos. M.Si;214 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BORONG TARAMPANG Tahun 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;215 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BORONG TARAMPANG Tahun 2017 yang telah dilegalisir;216 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES BORONG TARAMPANG tahun 2017 yang telah dilegalisir;217 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES BORONG TARAMPANG Nomor: 421.2/15/SDI.BRT/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang telah dilegalisir;218 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES BORONG TARAMPANG Nomor Rekening 487401000010303 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;219 1 (satu) lembar kwitansi No. 6 tanggal 2 Januari 2018 dari Kepala Sekolah SDI Borong Tarampang sebesar Rp. 11.160.000,- yang menerima atasnama SRI RAHAYU;220 1 (satu) buah buku catatan Agenda bermotif batik warna hijau221 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BORONG KAPALA Tahun Anggaran 2017;222 1 (satu) bundel asli Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BORONG KAPALA tahun 2017;223 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES BORONG KAPALA Tahun 2017;224 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES BORONG KAPALA Nomor: 421.2/19/SD.116/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BORONG KAPALA yang telah dilegalisir;225 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES BORONG KAPALA Nomor Rekening 024001001439303 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017;226 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nama Sekolah SD INPRES BORONG KAPALA yang terdapat tulisan dan perhitungan Volume, Anggaran, Fisik, Pajak 5%, Jumlah Fisik Diluar Pajak, 70%, 45%, 30% Teknis, 10% Pusat;227 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI tanggal 02 Oktober 2017 dengan nomor rekening tujuan 0240-01001439303 atasnama SD INPRES BORONG KAPALA sebesar Rp. 228.662.000228 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar SD INPRES TALLE Tahun 2017 yang telah dilegalisir;229 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES TALLE Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;230 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES TALLE Tahun 2017 yang telah dilegalisir;231 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES TALLE Nomor: 421.2/018/SDI.132/VII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;232 1 (satu) lembar kwitansi No. 1 tanggal 2 Oktober 2017 dari SITTI SUHAEMA kepada HAMKA MALIK sebesar Rp. 264.660.200,-;233 1 (satu) lembar kwitansi No. 2 tanggal 2 November 2017 dari SITTI SUHAEMA kepada HAMKA MALIK sebesar Rp. 113.425.800,-;234 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES TALLE Nomor Rekening 487401000036307 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017235 1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BUNGENG Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir;236 1 (satu) bundel asli Dokumen Perencanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BUNGENG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 yang telah dilegalisir;237 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas SD INPRES BUNGENG Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 2017 yang telah dilegalisir;238 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SD INPRES BUNGENG Nomor: 421.2/015/SDI.93/2017 tanggal 12 Agustus 2017 tentang Penetapan Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BUNGENG besera lampirannya yang telah dilegalisir;239 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI atasnama SD INPRES BUNGENG Nomor Rekening 487401000043304 periode transaksi 01 Oktober 2017 ? 31 Desember 2017240 1 (satu) buah flasdisc warna hitam241 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Daftar Usulan Permohonan Bantuan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat Sekolah Dasar Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2017 yang telah dilegalisir;242 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD INPRES ASAYYA yang telah dilegalisir;243 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 48 KALOLING yang telah dilegalisir;244 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 16 LONRONG yang telah dilegalisir;245 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 56 PARADAYYA Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;246 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 48 KALOLING Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;247 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD INPRES ASAYYA Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;248 1 (satu) rangkap Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 48 KALOLING tanggal : /KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;249 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala SD NEGERI 56 PARADAYYA Nomor : 421.2/039/SDN.56/IX/2017 tentang Penetapan Tim Teknis Pelaksana Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 56 PARADAYYA tanggal 19 September 2017 yang telah dilegalisir;250 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala SD INPRES ASAYYA Nomor : 421.2/016/SDI 092/2017 tentang Penetapan Tim Teknis pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES ASAYYA yang telah dilegalisir251 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 42 BATEBALLA yang telah dilegalisir;252 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 43 BIANGLOE yang telah dilegalisir;253 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD INPRES JATIA yang telah dilegalisir;254 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD INPRES BATEBALLA yang telah dilegalisir;255 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 71 KASSI-KASSI yang telah dilegalisir;256 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD INPRES BATUKARAENG yang telah dilegalisir;257 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD NEGERI 47 BATULABBU yang telah dilegalisir;258 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 43 BIANGLOE tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;259 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 47 BATULABBU tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;260 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES JATIA tanggal : 145/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;261 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATUKARAENG tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;262 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD INPRES BATEBALLA tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;263 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 42 BATEBALLA tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;264 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD NEGERI 71 KASSI-KASSI tanggal : 109/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;265 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 47 BATULABBU Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;266 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 43 BIANGLOE Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;267 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 71 KASSI-KASSI Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;268 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD NEGERI 42 BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;269 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD INPRES BATEBALLA Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;270 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD INPRES BATUKARAENG Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;271 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD INPRES JATIA Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir272 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD No. 54 Binamungan Dinas Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 yang telah dilegalisir;273 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Kassi Loe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng tahun 2016 yang telah dilegalisir;274 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Teladan Merpati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng tahun 2016 yang telah dilegalisir;275 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD No. 54 Binamungan tanggal:190/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;276 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDI Kassi Loe tanggal: 109/KP422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir; 277 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDI Teladan Merpati tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;278 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan rehabilitasi Ruang Kelas SD 54 Binamungan tahun 2017 yang telah dilegalisir; 279 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Teladan Merpati Kab. Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;280 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Kassi Loe Kab. Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir281 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Negeri No. 41 Rappoa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;282 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Tahun 2017 SD Inpres Kalamassang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;283 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Pa?jukukang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir; 284 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Salluang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;285 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Pa?jukukang tanggal: 109 /KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;286 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Salluang tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;287 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Kalamasang tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir; 288 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Pa?jukukang tahun 2017 yang telah dilegalisir;289 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Kalammasang tahun 2017 yang telah dilegalisir;290 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Salluang tahun 2017 yang telah dilegalisir291 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 31 Morowa tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;292 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN No. 36 Lapporo Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;293 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 30 Pammelangan tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;294 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Borong Tarampang tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir; 295 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 35 Lanyying tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;296 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN No. 36 Lapporo tanggal: 096 /KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;297 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN No. 30 Pamelangan tanggal: /KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;298 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SDN No. 35 Lannying tanggal: 145/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir; 299 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Mingguan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 36 Lapporo Kab. Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;300 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen laporan Mingguan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD negeri 30 Pammelangan Kab. Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;301 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 31 Marowa Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;302 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Mingguan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 35 Lannying Kab. Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir303 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima bantuan rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Lembang Gantarangkeke Tahun 2017 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng yang telah dilegalisir; 304 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Negeri 41 Rappoa tanggal: 145/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir; 305 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Lembang Gantarangkeke tanggal: 145/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;306 1 (satu) bundel fotocopy Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 41 rappoa Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;307 1 (satu) bundel fotocopy Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Lembaga Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;308 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang kelas Tahun 2017 SD Negeri 57 Campaga yang telah dilegalisir; 309 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2017 SD negeri 60 Katabung yang telah dilegalisir; 310 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Negeri 31 Marowa tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;311 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Negeri 60 Katabung tanggal:107/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;312 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD negeri 57 Campaga Tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;313 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rebalitasi Ruang Kelas SD Negeri 60 Katabung Kabupaten Bantaeng 2017 yang telah dilegalisir;314 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 57 Campaga Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;315 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 56 Paradayya tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;316 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 46 Kadangkunyi Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;317 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Borong Tarampang tanggal: 145/KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;318 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabiltasi Ruang Belajar SDN No. 46 Kaddang Kunyi tanggal: /KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir; 319 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Negeri No. 16 Lonrong tanggal: /KP/422.05/SMKN.05/IX/2017 yang telah dilegalisir;320 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD No. 16 Lonrong tahun 2017 yang telah dilegalisir;321 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Borong Tarampang tahun 2017 yang telah dilegalisir;322 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Laporan Progres / Kemajuan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD No. 46 Kadangkunyi tahun 2017 yang telah dilegalisir323 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Talle Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir; 324 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Bungeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;325 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Usulan Sekolah Dasar Calon Penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016 SD Inpres Borongkapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng yang telah dilegalisir;326 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Borongkapala tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir yang telah dilegalisir;327 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Bungeng tanggal:109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir; 328 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Tugas Tim Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD Inpres Talle tanggal: 109/KP/422.05/SMKN.03/IX/2017 yang telah dilegalisir;329 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Talle Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;330 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksnaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Borongkapala Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir;331 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Progres Kemajuan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Bungeng Kabupaten Bantaeng tahun 2017 yang telah dilegalisir332 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA -023.03.1.666011/2017 Revisi ke 03 tanggal 14 Agustus 2017 Alokasi Anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SD yang telah dilegalisir;333 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1824 / D2 / KP /2017 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar / Ruang Kelas Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017 tanggal 4 Agustus 2017 yang telah dilegalisir;334 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Edaran Nomor: 20 / D / SE / 2016 tentang Pelibatan Sekolah Menengah Kejuruan Program Keahlian Teknik Bangunan Dalam Program / Kegiatan Bantuan Pemerintah Di Bidang Rehabilitasi / Pembangunan Gedung / Bangunan Sekolah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah tanggal 30 September 2016 yang telah dilegalisir;335 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3741 / D2 / KP / 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Desember 2016 yang telah dilegalisir;336 2 (dua) lembar fotocopy Surat Nomor: 2618 / D2 / TU / 2016 perihal Workshop Sosialisasi Aplikasi Bantuan Pemerintah Sekolah Dasar Regional Timur Tahun 2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah dilegalisir;337 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 710 / D2 / TU / 2017 perihal Bantuan Pemerintah terkait Rehabilitasi Ruang Belajar, Renovasi SD, serta Pembangunan Sanitasi, Kantin, RKB, Perpustakaan, dan USB Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 yang telah dilegalisir;338 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 711 / D2 / TU / 2017 perihal Bantuan Pemerintah terkait Rehabilitasi Ruang Belajar, Renovasi SD, serta Pembangunan Sanitasi, Kantin, RKB, Perpustakaan, dan USB Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 yang telah dilegalisir339 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 24159 / D2.3 / BP2.03 / IX / 2017 perihal Surat Perintah Penyaluran Dana tanggal 7 September 2017 yang telah dilegalisir340 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal 05-09-2017 Nomor: 00903/666011/2017 kepada RPL 088 DIT PEMB. SD UTK BANTUAN SARPRAS Jl. Sultan Sultan hasanuddin No. 62 Jakarta Selatan dengan nomor rekening 0193-01-002908-30-4 (RPL 088 DIT PEMB. SD UTK BANTUAN SARPRAS) untuk Penyaluran Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas sejumlah 95 SD: 1. SDN 363 Bali Elo s.d 95. SDN Inpres 3/77 Panyula yang telah dilegalisir;341 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal 05-12-2017 Nomor: 01691/666011/2017 kepada RPL 088 DIT PEMB. SD UTK BANTUAN SARPRAS Jl. Sultan Sultan hasanuddin No. 62 Jakarta Selatan dengan nomor rekening 0193-01-002908-30-4 (RPL 088 DIT PEMB. SD UTK BANTUAN SARPRAS) untuk Penyaluran Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas sejumlah 132 SD untuk pencairan 30% 1. SDN Muara Tenang s.d 132. SDN 172 IV Jambi yang telah dilegalisir;342 1 (satu) bundel peraturan KPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 04635/KPA/SK/REHABILITASI/II/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar tahun 2017343 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng Semester I Tahun Anggaran 2017344 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Usulan Sekolah Calon Penerima Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2016 Kabupaten / Kota Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan;345 1 (satu) buah flasdisc merk SanDisk kombinasi warna hitam dan merah; Terlampir dalam berkas Perkara.1. 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);2. 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3. 160 (seratus enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);4. 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);5. 285 (dua ratus delapan puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);6. 475 (empat ratus tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);7. 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);8. 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);9. 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah);10. 280 (dua ratus delapan puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);11. 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);12. 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);13. 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);14. 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah);15. 75 (tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);16. 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);17. 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);18. 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);Dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik13065