Putusan PN SITUBONDO Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Sit |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara. - Menolak Gugatan Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut bahwa obyek sengketa dalam Gugatan Rekonvensi, yaitu sebidang tanah dahulu tanah tegal (sekarang pekarangan), yang diatasnya oleh Penggugat Rekonvensi ditanami Pohon Jati seluas lebih kurang 685 m2, tersebut pada Petok 571 Persil No. 21 Klas D.III tertulis atas nama SUDARWI , terletak di Desa Klibagor , Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas : Utara : Jatem ; Timur : Jalan Desa ; Selatan : Kosniati (sekarang Yuk Mukan) ; Barat : B. Tut; adalah sah Tanah Hak Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi asal dari membeli kepada ahli waris Sudarwi; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang menjual tanpa alas hak yang sah terhadap obyek sengketa dalam Gugatan Rekonvensi kepada Turut Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dan/atau Turut Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam Gugatan Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi dalam keadaan baik, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang telah menjual obyek sengketa dalam Gugatan Rekonvensi kepada Turut Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil; 6. Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk tunduk dalam putusan perkara ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.557.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2848 K/Pdt/2023
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Sit
Statistik7914